Scroll untuk membaca artikel
Yazir Farouk
Senin, 25 Januari 2021 | 16:00 WIB
Nora Alexandra Philip (Instagram)

Jerinx SID divonis 14 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar karena dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Tapi dalam putusan banding, hukuman Jerinx dipotong empat bulan.

Load More