Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 26 Januari 2021 | 13:52 WIB
ILUSTRASI ikan cupang. Di Kota Bandung, seorang pemuda bernama Rizki harus berurusan dengan polisi gara-gara ngidam ikan cupang. (Shuttestock)

"Niatnya mau di jual untuk beli cupang. Sisanya buat tambahan bekel jajan," kata Rizky, di waktu dan tempat yang sama.

Rizky juga mengakui tidak sekali melakukan aksi pencurian motor. Ia juga pernah sekali pada tahun 2020, mencuri motor jenis bebek. Namun motor hasil curiannya itu digunakan sehari-hari, tidak dijual.

Atas perbuatannya ini, kini Rizky harus menginap ruang tahanan Polsek Andir. Penyidik sangkakan kepada Rizky. Pasal 363, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.

Baca Juga: Sempat Ditangkap Polisi, Millen Cyrus Bahagia Dijauhi Teman

Load More