Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 08 Februari 2021 | 15:22 WIB
DH, pemuda di Garut yang menusuk pantat kekasihnya Weni Tania pakai bambu hingga tewas. (antara)

SuaraJabar.id - Terbakar api cemburu, seorang pria berinisial GH (21) tega menghabisi nyawa kekasihnya Weni Tania (21). Pelaku GH membunuh kekasihnya dengan cara yang sadis.

GH membawa Weni Tania ke tempat yang sepi dan jauh dari pemukiman yakni di daerah Sucinaraja, Kabupaten Garut. Tepatnya di pinggiran Sungai Cimalaka.

Dari keterangan polisi, di sana ia mencekik korban hingga tidak berdaya. Pelaku kemudian mengambil bambu yang ada di sekitarnya untuk ditusukkan ke pantat korban hingga akhirnya meninggal dunia.

Hal yang mendorong GH tega berbuat seperti itu pada Weni Tania sebenarnya terbilang sepele dan bisa diselesaikan dengan cara yang beradab.

Baca Juga: Tusuk Pantat Tania Pakai Bambu hingga Tewas, Pacarnya Terancam Bui 15 Tahun

Menurut keterangan Polres Garut, perbuatan keji GH pada Weni Tania dilatarbelakangi karena pelaku terbakar api cemburu.

"Modus pelaku itu karena merasa cemburu melihat korban sering 'chatting' dengan lelaki lain," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Adi Benny Cahyono saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita muda di Markas Polres Garut, Senin (8/2/2021).

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, pelaku selanjutnya meninggalkan korban, hingga korban ditemukan warga setempat, Jumat (5/2/2021) pagi dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.

"Pelaku berhasil diketahui 2x24 jam berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Garut dan Resmob Polda Jabar, hasilnya mengarah ke DH ini," kata Kapolres.

Ia menyampaikan tersangka sebelum ditangkap sudah terjerat kasus hukum lainnya yaitu pencurian di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Anus Ditusuk Pacar, Weni Tania Dibunuh karena Cemburu

Dalam kasus pembunuhannya itu, kata Kapolres, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, korban yang berprofesi sebagai buruh pabrik berpacaran dengan pelaku. Beberapa foto antara pelaku dan korban sempat dipublikasikan di media sosialnya.

Korban yang ditinggalkan ayahnya meninggal dunia, dan ditinggal kerja ibunya ke luar negeri itu menjadi korban pembunuhan oleh orang terdekatnya.

Load More