Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 22 Februari 2021 | 12:28 WIB
Seorang warga mengikuti sidang tindak pidana ringan karena melanggar Perda Kota Cimahi, Senin (22/2/2021). [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Bagi Syafrudin, perlakuan dengan disidangkan seperti ini karena pendapatannya dari berjualan seblak tidak melebihi denda sidang kali ini. Sehari-hari ia hanya mendapatkan sekitar Rp 20-30 ribu.

"Saya merasa tidak bersalah. Saya cuma cari makan jualan di sana," ucapnya. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Load More