SuaraJabar.id - Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos dengan tegas mengatakan bahwa ditandatanganinya 45 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker sebagai bukti nyata ketidakberpihakan rezim pada rakyat,
Nining mengatakan, pemerintah sudah tak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat. Padahal, menurut UU Cipta Kerja sudah banyak mendapat pertentangan.
"Respon saya, rezim hari ini memang sudah tidak lagi berpihak kepada kepentingan rakyat. Dimana UU tersebut banyak ditolak oleh rakyat termasuk kaum buruh namun rezim hari ini menutup mata," kata Nining saat dihubungi Suara.com, Senin (22/2/2021).
Pemerintah kata Nining, seharusnya memikirkan persoalan kesejahteraan, keadilan, hingga hal yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusi atau HAM.
"Termasuk pemulihan kondisi hari yang semakin tidak baik," tuturnya.
Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya sudah membaca penuh isi aturan turunan yang baru diteken Presiden, Nining mengaku belum sepenuhnya membaca.
Ia mengaku hanya baru baca beberapa, terutama soal kontrak kerja yang dianggap tak masuk akal.
"Misalkan berkaitan dengan kontrak kerja, sekarang lima tahun di PP. Perbandingan di UU nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," tuturnya.
Lebih lanjut Nining menegaskan bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini terlihat dibuat tidak untuk kepentingan rakyat. Melainkan kepentingan segelintir pihak.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan 45 PP dan 4 Perpres sebagai Peraturan Pelaksana UU Ciptaker
"UU Cipta Kerja bukan untuk kepentingan rakyat kecil," tandasnya.
Adapun Biro Humas Kemensetneg mengatakan pelaksanaan UU Ciptaker memang membutuhkan beberapa peraturan pelaksana teknis yang meliputi sejumlah sektor. Karena itu, ada sebanyak 45 PP dan 4 Perpres yang ditetapkan.
"Antara lain meliputi sektor penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko; kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha; penataan ruang; lingkungan hidup dan kehutanan; sektor pertanahan; serta sektor ketenagakerjaan," tulisnya.
Berita Terkait
-
Demo Ricuh Kemarin Beda dengan Aksi 28 Agustus, Dasco: Itu Aspirasi Buruh, Bukan Aksi Lanjutan...
-
PSN: Karpet Merah Korporasi atau Kunci Kemajuan? Gugatan di MK Buka Tabir Dampak Proyek Strategis
-
Ironi Wamenaker Bela Buruh, Kini Terjerat Korupsi Sertifikasi K3: Pengkhianatan Kaum Pekerja?
-
Sebulan di Jakarta Cari Keadilan, Buruh Kaltim 'Disambut' Berita Wamenaker Noel Kena OTT KPK
-
Suara Kritis untuk Omnibus Law: Di Balik Janji Manis Ada Kemunduran Hijau
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
-
Burden Sharing Kemenkeu-BI Demi Biayai Program Prabowo
-
Skandal Domino Menteri Kehutanan: Beneran Nggak Kenal atau Tanda Hilangnya Integritas?
-
Mikel Merino Hattrick, Spanyol Bantai Turki Setengah Lusin
Terkini
-
Tragedi Subuh: Ruko Pecel Lele Terbakar Hebat, Dua Orang Ditemukan Tewas Terpanggang
-
Festival 'Bulan Hantu' di Bogor: Vihara Dhanagun Gelar Ritual Leluhur Sambil Berbagi dengan Warga
-
Tragedi Bogor: 3 Meninggal, Puluhan Luka Akibat Bangunan Majelis Taklim Roboh
-
Tongkat Komando Kodim 0606 Berpindah, Kolonel Gan Gan Langsung Dihadang PR Berat Ini...
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan