SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada Wali Kota Tasikmalaya Non-aktif Budi Budiman.
Sidang pembacaan vonis ini dilakukan secara virtual pada Rabu (24/2/2021). Pasalnya Budi Budiman sedang menjalani isolasi lantaran terkonfirmasi positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin.
Majlis hakim menyatakan Budi Budiman secara sah terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Yaya Purnomo, untuk pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017.
Pengacara Budi Budiman, Bambang Lesmana mengatakan, majelis hakim mempertimbangkan berbagai aspsek hukum maupun non-hukum.
Baca Juga: Beli Minuman Online 2 Pemuda di Sukasirna Tewas
Kliennya yang tadinya dituntut jaksa KPK 2 tahun penjara, akhirnya divonis satu tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Artinya majelis hakim mengabulkan justice collaborator kliennya.
"Klien kami menerima vonis tersebut, tapi jaksa KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim sehingga diberi waktu selama 7 hari apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujar Bambang saat dihubungi Ayotasik.com-jejaring Suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, putusan majelis hakim satu tahun sangat sesuai dengan apa yang diharapkan oleh tim pengacara.
"Putusan vonis satu tahun ini sesuai sekali, pas," ucapnya.
Ia menuturkan, selama masa pikiir-pikir jaksa KPK apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atau tidak, pihaknya akan mempersiapkan untuk perlawanannya nanti.
"Kami masih menunggu, mudah-mudahan jaksa KPK menerima putusan majelis hakim sehingga persidangannya selesai," tuturnya.
Baca Juga: Geng Motor Todong Anggota Polisi Tasikmalaya Pakai Celurit Ditangkap
Bambang menambakan, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang I Kusumah Atmadja Tipikor Bandung, semua pihak hadir termasuk keluarga klien dan dari partainya.
Berita Terkait
-
Sidang Suap Harun Masiku: Hasto Diteriaki 'Merdeka', Ada Apa? Rompi Oranye Jadi Sorotan
-
Layanan Mobile Service Clinic and Sales Event Mercedes-Benz Hadir Perdana di Kota Tasikmalaya
-
Terbukti Terlibat Korupsi Proyek BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara
-
Peluk Erat Mario Dandy di Ruang Sidang, Rafael Berbisik ke Sang Putra: Hadapi, Jalani..!
-
Viral BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Netizen: Mental Pengemis, Memalukan
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
Terkini
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham