SuaraJabar.id - Masifnya alih fungsi lahan di Kawasan Bandung Utara (KBU) semakin mengancam keberadaan mata dan resapan air di kawasan tersebut. Kondisi ini tentunya menjadi kabar buruk di Hari Air Sedunia yang jatuh pada Senin (22/3/2021).
Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paendong mengungkapkan, berkurangnya mata dan serapan air di KBU sudah terlihat sejak banyaknya rekomendasi perizinan pembangunan komersil dan usaha dari pemerintah.
"Faktanya memang seperti itu. Alih fungsi lahan jadi ancaman besar, mata dan resapan air otomatis berkurang," ujar Meiki saat dihubungi Suara.com, Senin (22/3/2021).
Berdasarkan data yang dirilis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, luas KBU mencapai sekitar 42 hektare lebih yang terbagi ke dalam beberapa kota dan kabupaten. Yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Kota Cimahi.
Meiki menegaskan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab jika izin terus dikeluarkan untuk pembanguan bukan tidak mungkin mata dan resapan air di KBU akan semakin terkikis.
"Ini harus jadi fokus perhatian pemerintah. Kalau tidak, mungkin saja beberapa tahun ke depan semakin terkikis. Dampaknya nanti yang ngeri itu," ujarnya.
Khusus di Kota Cimahi, kawasan resapan air di Kota Cimahi menyisakan 58 Hektare (Ha) yang berada di KBU. Sisa kawasan resapan air itu tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilaporkan dalam Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (KPLH) Kota Cimahi Tahun 2020.
"Kawasan resapan air berlokasi di KBU yang sudah ditetapkan sebagai kawasan resapan air. Ya, alih fungsi lahan menjadi perumahan berpengaruh pada resapan air," kata Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Dyah Ajuni.
"Artinya daerah itu dijadikan sebagai kawasan yang diarahkan untuk pengembangan yang mendukung konservasi lingkungan. Kawasan resapan air di Cimahi itu diatas 750 MDPL yang ada di KBU," tambahnya.
Baca Juga: Dik Doank: Air adalah Perekam Doa Paling Canggih
Dikatakannya, untuk mempertahankan kawasan hutan lindung termasuk resapan air agar tidak semakin tergerus, kata Dyah, yang dilakukan pihaknya adalah mengarahkan tata ruang. Dalam tata ruang tercantum pengendalian dan pengembangan di daerah yang termasuk dalam kawasan resapan air.
Kemudian melakukan pengendalian pembangunan lewat Peraturan Daerah (Perda) KBU. Dalam melakukan pembangunan di kawasan tersebut, harus memenuhi ketentuan. Seperti pembatasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).
"Arahan tata ruang di KBU pengendaliannya berupa pembatasan KDB. Tapi dalam RTRW maksimal sebesar 40% sehingga fungsi resapan tidak terganggu," beber Dyah.
Kemudian, lanjut Dyah, pihaknya juga mengarahkan untuk pembangunan sumur resapan dan penanaman pohon untuk mendukung fungsi konservasi kawasan resapan air. "Selain sumur resapan, juga ada biopori, yaitu berfungsi untuk meresapkan air dan tempat pengomposan sampah organik berskala kecil," imbuhnya.
Dyah menjelaskan, kawasan resapan air sendiri memiliki manfaat bagi kehidupan. Salah satunya untuk pengendali banjir dan pencegahan kekeringan saat musim kemarau.
"Daerah resapan memiliki fungsi yang strategis untuk konservasi air tanah. Jadi untuk konservasi di daerah resapan air itu manfaatnya tidak akan langsung terasa sekarang, tetapi manfaatnya harus melewati proses resapannya dulu," tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Fantastis, Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar
-
10 Kampus Terbaik di Jawa Barat Versi QS World University Rankings Asia 2026
-
Hujan Deras Sebabkan Jalan Nasional di Ciamis Amblas
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Gerbang Tol Karawang Timur Diambil Alih Tanggung Jawab Bupati Aep, Apa Rencananya?
-
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
-
AKPI Tawarkan Solusi UU Kepailitan Baru untuk Sukseskan Perampingan BUMN Era Prabowo
-
Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Tol Jagorawi
-
Penampakan Tali Jemuran Merah Jadi Saksi Bisu Maut Driver Taksi Online di Tol Jagorawi