SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin.
Asep Sodikin tidak sendiri. Ada 9 orang lainnya yang diperiksa KPK dalam kasus ini.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Sembilan saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bandung Barat Gustina Piryanti, PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat Diane Yuliandari, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat atau pegawai Honorer Dicky Yuswandira.
Selanjutnya, Asep Fauzy sebagai staf pengamanan, Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garnida, dua karyawan honorer Sekretariat DPRD Bandung Barat Ajeng Dahlia dan Lendra Cipta Wijaya, Amelaowati dari pihak swasta atau supplier, dan seorang saksi bernama Donih Adhy Heryady.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Berdasarkan informasi yang kami terima seluruh saksi telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut. KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti kantor sekretariat daerah dan kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.
Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Alkes Imelda Obey Terkait Suap Perizinan di Sulsel
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan
-
Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Pemain