SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin.
Asep Sodikin tidak sendiri. Ada 9 orang lainnya yang diperiksa KPK dalam kasus ini.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Sembilan saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bandung Barat Gustina Piryanti, PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat Diane Yuliandari, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat atau pegawai Honorer Dicky Yuswandira.
Selanjutnya, Asep Fauzy sebagai staf pengamanan, Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garnida, dua karyawan honorer Sekretariat DPRD Bandung Barat Ajeng Dahlia dan Lendra Cipta Wijaya, Amelaowati dari pihak swasta atau supplier, dan seorang saksi bernama Donih Adhy Heryady.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Berdasarkan informasi yang kami terima seluruh saksi telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut. KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti kantor sekretariat daerah dan kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.
Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Alkes Imelda Obey Terkait Suap Perizinan di Sulsel
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini