SuaraJabar.id - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat terus berjalan. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekda Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin.
Asep Sodikin tidak sendiri. Ada 9 orang lainnya yang diperiksa KPK dalam kasus ini.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Sembilan saksi lainnya, yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Bandung Barat Gustina Piryanti, PNS atau Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat Diane Yuliandari, Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Bandung Barat atau pegawai Honorer Dicky Yuswandira.
Selanjutnya, Asep Fauzy sebagai staf pengamanan, Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri Dida Garnida, dua karyawan honorer Sekretariat DPRD Bandung Barat Ajeng Dahlia dan Lendra Cipta Wijaya, Amelaowati dari pihak swasta atau supplier, dan seorang saksi bernama Donih Adhy Heryady.
Pemeriksaan mereka dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat.
"Berdasarkan informasi yang kami terima seluruh saksi telah hadir dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut. KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti kantor sekretariat daerah dan kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.
Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Alkes Imelda Obey Terkait Suap Perizinan di Sulsel
Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Kayumanis Memanas! Warga Pasang Banner Tolak Keras Pembangunan PSEL Kota Bogor
-
Update Jalur Tambang Parungpanjang, Sekda Bogor Ungkap Proses Appraisal dan Skema Hibah Lahan
-
KDM Waspadai Kiamat Ekologi: Kerusakan Bogor Ancam Jakarta, Bekasi, hingga Karawang
-
Tol Bocimi KM 72 Longsor! Jalur Arah Bogor dan Jakarta Ditutup Sementara
-
5 Rekomendasi Wisata Karawang Wajib Kamu Kunjungi Bareng Keluarga, Dijamin Seru dan Edukatif