SuaraJabar.id - Penyanyi yang dikenal dengan lagu Goyang Dumang, Cita Citata, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dia diperiksa karena namanya disebut saat persidangan, diduga honornya, saat mengisi salah satu acara, bersumber dari korupsi bantuan sosial (bansor) Kementerian Sosial (Kemensos).
Cita Citata membenarkan dirinya pernah mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo. Dia menegaskan, dirinya diundang secara profesional oleh event organizer (EO), bukan dari Kemensos langsung.
"Saya belum bisa ngomong berapa yang saya terima. Karena semua dari manajemen, saya hanya bisa menjelaskan saya diundang secara profesional dan menyanyi secara profesional," kata Cita Citata (Jumat (26/3/2021).
Honor Cita Citata dikabarkan Rp 150 saat manggung di acara Kemensos di Labuan Bajo. Cita Citata dihadirkan sebagai saksi, mengaku tak bisa berkomentar banyak.
"Di sini saya jadi saksi aja. Jadi nggak ngomongin apa-apa," ujarnya lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, nama Cita Citata disebut di sidang kasus korupsi bansos sembako Covid-19 Kemensos dengan terdakwa penyuap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Hal itu terungkap ketika Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso jadi saksi di sidang kedua terdakwa tersebut di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3/2021).
Di persidangan, Matheus membeberkan rincian penggunaan Rp14,7 miliar uang yang berasal dari "fee" perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19. Dari 25 kegiatan yang dibiayai duit haram itu, pembayaran honor manggung Cita Citata di Labuan Bajo termasuk di dalamnya.
Dalam kasus korupsi bansos Covid-19 Kemensos, KPK telah menetapkan beberapa tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, serta dua pejabat Kemensos, yakni Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso.
Baca Juga: Disebut Terima Uang Haram Saat Manggung, Ini Jawaban Pedangdut Cita Citata
Sementara dari pihak swasta ada Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa menyuap Juliari agar menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.
Harry dan Ardian disebut jaksa memberikan "fee" Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari. Berdasarkan keterangan Matheus, total dari fee tersebut berjumlah Rp 16,7 miliar, tapi yang diberikan ke Juliari Rp 14,7 miliar.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
-
Disebut Terima Uang Haram Saat Manggung, Ini Jawaban Pedangdut Cita Citata
-
2 Jam Cita Citata Diperiksa KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Bansos Covid-19
-
Usai Diperiksa, Cita Citata Janji Jelaskan Pemeriksaan KPK di Sosmed
-
RJ Lino Senang Ditahan KPK
-
Diperiksa KPK, Cita Citata: Saya Diundang Secara Profesional
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini