SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa tidak langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.
Keduanya kompak beralasan sakit sehingga mangkir dari pemanggilan lembaga antirasuah tersebut saat pengumuman pada Kamis (1/4/2021). Sementara satu tersangka lainnya yakni Totoh Gunawan langsung ditahan KPK.
Dari berbagai sumber, Aa Umbara sedang dirawat di salah satu rumah sakit Kota Bandung. Ketika dipantau di kediamannya di Jalan Murhadi Desa/Kecamatan Lembang, KBB, tak terlihat aktivitas di rumah empat lantai yang selama ini menjadi tempat tinggal Aa Umbara beserta istri dan anak-anaknya.
Hanya ada seorang petugas keamanan yang sedang berjaga di tempatnya. Kendaraan roda empat yang biasa memenuhi area rumah bupati, hanya ada beberapa sepeda motor terparkir di teras. Gerbang rumah mewah yang didominasi cat kuning dan biru itu juga tertutup rapat.
Beberapa orang tetangga rumah bupati bungkam saat ditanyai tentang kasus yang menjerat Aa Umbara. Bahkan, mereka belum tahu soal penetapan tersangka yang baru diumumkan KPK pada Kamis sore.
"Enggak tahu, tanya saja langsung sama orangnya," kata seorang tetangga Aa Umbara yang enggan disebutkan namanya sambil menunjuk rumah bupati, Kamis (1/4/2021) malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka kepada Bupati Aa Umbara, Andri Wibawa dan M Totoh Gunawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
"Setelah melakukan proses penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan tahapan penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW Swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGCL," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers virtual, Kamis sore.
Dalam proses penyidikan perkara ini, tim Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Baca Juga: Rudy Susmanto Pastikan, Seluruh Anggota Dewan Sudah Sampaikan LHKPN 2020
Dalam kasus tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
Sedangkan AW dan MTG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Berita Terkait
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Bahas Aset Negara, Dedi Mulyadi Sambangi KPK
-
Usai OTT, KPK Tahan Bupati Lampung Tengah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027