SuaraJabar.id - Setelah divonis tujuh tahun bui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Imam dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/4/2021). Sudah terhitung dua hari Imam menginap di lapas khusus napi koruptor, itu. Ia belum dapat bersosialisasi dengan para napi lainnya.
"Masih menjalani isolasi terlebih dahulu," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Bukan lantaran ia terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak lapas memang mengharuskan setiap penghuni baru untuk menjalankan isolasi mandiri selama dua minggu.
Pihak lapas juga telah melakukan swab tes terhadap Imam. Hasilnya Imam, dinyatakan negatif Covid 19. Selain menjalani isolasi mandiri, Imam juga tengah menjalani masa Mapenaling.
"Ikut mapenaling dia dua minggu. Untuk saat kondisi yang bersangkutan dalam kondisi sehat," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Putra Nurdin Abdullah Diperiksa KPK Karena Ada Aliran Dana ke Rekening
Nahrawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Rachmat Yasin juga Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Selain mengeksekusi Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, KPK juga melakukan eksekusi terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin.
"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Fikri mengatakan, di Sukamiskin, Bandung Rahmat Yasin akan menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan. Masa tahanan Rahmat, bedasarkan hasil putusan majelis hakim atas vonis Rachmat Yasin.
"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu
-
Geledah Kantor BPN Mojokerto, KPK Temukan Amplop Berisi Uang
-
KPK Usut Keterkaitan Proyek Pengadaan Pemkab Bekasi dengan Anggota Polri Yayat Sudrajat
-
KPK Geledah Kantor BPN Jawa Timur
-
Aliran Dana Pelicin Terbongkar, KPK Bidik Summarecon Jadi Tersangka Korupsi
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat
-
Bappisus dan Menimipas Usut Dugaan 'Kamar Khusus' Berbayar bagi Napi di Lapas Cibinong
-
Nonton Pestapora 2026 Makin Praktis, Ada Cashback 20 Persen Pakai QRIS BRImo
-
Daftar Narapidana yang Diduga Dapat Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
-
Hadapi Musim Influenza A, Pentingnya Vaksinasi dan Menyiapkan Kebutuhan Kesehatan di Rumah