SuaraJabar.id - Setelah divonis tujuh tahun bui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Imam dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/4/2021). Sudah terhitung dua hari Imam menginap di lapas khusus napi koruptor, itu. Ia belum dapat bersosialisasi dengan para napi lainnya.
"Masih menjalani isolasi terlebih dahulu," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Bukan lantaran ia terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak lapas memang mengharuskan setiap penghuni baru untuk menjalankan isolasi mandiri selama dua minggu.
Pihak lapas juga telah melakukan swab tes terhadap Imam. Hasilnya Imam, dinyatakan negatif Covid 19. Selain menjalani isolasi mandiri, Imam juga tengah menjalani masa Mapenaling.
"Ikut mapenaling dia dua minggu. Untuk saat kondisi yang bersangkutan dalam kondisi sehat," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Putra Nurdin Abdullah Diperiksa KPK Karena Ada Aliran Dana ke Rekening
Nahrawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Rachmat Yasin juga Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Selain mengeksekusi Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, KPK juga melakukan eksekusi terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin.
"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Fikri mengatakan, di Sukamiskin, Bandung Rahmat Yasin akan menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan. Masa tahanan Rahmat, bedasarkan hasil putusan majelis hakim atas vonis Rachmat Yasin.
"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tuturnya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Usai Diperiksa Kasus Korupsi Bea Cukai, Dedi Congor Kabur dari Wartawan
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Eks Gubernur Sultra Nur Alam Dilaporkan ke KPK Terkait Korupsi Dana Unsultra Rp12 Miliar
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir