SuaraJabar.id - Setelah divonis tujuh tahun bui, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Kota Bandung.
Imam dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Selasa (6/4/2021). Sudah terhitung dua hari Imam menginap di lapas khusus napi koruptor, itu. Ia belum dapat bersosialisasi dengan para napi lainnya.
"Masih menjalani isolasi terlebih dahulu," kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Bukan lantaran ia terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak lapas memang mengharuskan setiap penghuni baru untuk menjalankan isolasi mandiri selama dua minggu.
Pihak lapas juga telah melakukan swab tes terhadap Imam. Hasilnya Imam, dinyatakan negatif Covid 19. Selain menjalani isolasi mandiri, Imam juga tengah menjalani masa Mapenaling.
"Ikut mapenaling dia dua minggu. Untuk saat kondisi yang bersangkutan dalam kondisi sehat," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi terpidana eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
KPK menjebloskan Imam ke Sukamiskin, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor: 485 K/ Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.
"Dengan cara memasukkan terpidana Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Putra Nurdin Abdullah Diperiksa KPK Karena Ada Aliran Dana ke Rekening
Nahrawi merupakan terpidana yang dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Rachmat Yasin juga Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Selain mengeksekusi Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, KPK juga melakukan eksekusi terhadap eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Lapas Sukamiskin.
"Jaksa KPK telah melakukan eksekusi dengan memasukkan terpidana Rachmat Yasin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
Fikri mengatakan, di Sukamiskin, Bandung Rahmat Yasin akan menjalani masa tahanan selama dua tahun delapan bulan. Masa tahanan Rahmat, bedasarkan hasil putusan majelis hakim atas vonis Rachmat Yasin.
"Dijatuhkan pula kewajiban untuk membayar pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tuturnya.
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online