SuaraJabar.id - Seorang ayah di Bandung, tega menculik dan menyiksa anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun. Pelaku tega melakukan penyiksaan anak laki-lakinya itu, hanya karena ingin rujuk dengan mantan istrinya, yang merupakan ibu dari anak yang disiksa. Padahal, mantan istrinya itu, telah menikah lagi.
Setelah 17 hari diculik dan disiksa pelaku berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung, di rumahnya yang berada di Jalan Cidurian, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan, laporan penculikan tersebut kali pertama dilaporkan ibu korban.
"Ibu korban melaporkan anaknya diculik, oleh ayah kandungnya," kata Adanan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/10/2021).
Polisi langsung membentuk tim, dan langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga berhasil menyelamatkan korban dalam kondisi sehat.
Adanan juga mengatakan, jika pelaku awalnya hanya berniat mengajak main korban. Lalu, pada akhir Maret lalu, pelaku pun datang ke rumah korban, untuk menjemput anaknya tersebut.
Saat korban sudah bersama dengan pelaku, ibu korban menerima kabar jika anaknya mengalami penyiksaan. Pelaku sengaja mengirim foto-foto saat korban siksa oleh pelaku.
"Korban diperlakukan tidak layak. Seperti dipukul, ditendang. Aksinya ini ia rekam dan ia kirim ke istrinya pakai WhatsApp," terangnya.
Salah satu penyiksaan yang dilakukan DJ, yakni menyimpan anaknya tersebut, di tengah rel kereta api. Anak tersebut dibiarkan tertidur di tengah rela. Aksinya pun direkam dan difoto untuk dikirimkan ke mantan istrinya.
Baca Juga: Menantunya Ternyata Anak Kandung yang Lama Hilang, Ibu Ini Menangis Haru
DJ yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, mengaku tidak berniat melakukan penyiksaan itu. Namun, ia memang berkeinginan agar bisa rujuk dengan mantan istrinya tersebut.
"Saya tadinya nggak niat, cuma nggak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri telah menikah lagi," kata dia.
Atas perbuatan ini, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76 c UURI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?