SuaraJabar.id - Seorang ayah di Bandung, tega menculik dan menyiksa anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun. Pelaku tega melakukan penyiksaan anak laki-lakinya itu, hanya karena ingin rujuk dengan mantan istrinya, yang merupakan ibu dari anak yang disiksa. Padahal, mantan istrinya itu, telah menikah lagi.
Setelah 17 hari diculik dan disiksa pelaku berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung, di rumahnya yang berada di Jalan Cidurian, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan, laporan penculikan tersebut kali pertama dilaporkan ibu korban.
"Ibu korban melaporkan anaknya diculik, oleh ayah kandungnya," kata Adanan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/10/2021).
Polisi langsung membentuk tim, dan langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga berhasil menyelamatkan korban dalam kondisi sehat.
Adanan juga mengatakan, jika pelaku awalnya hanya berniat mengajak main korban. Lalu, pada akhir Maret lalu, pelaku pun datang ke rumah korban, untuk menjemput anaknya tersebut.
Saat korban sudah bersama dengan pelaku, ibu korban menerima kabar jika anaknya mengalami penyiksaan. Pelaku sengaja mengirim foto-foto saat korban siksa oleh pelaku.
"Korban diperlakukan tidak layak. Seperti dipukul, ditendang. Aksinya ini ia rekam dan ia kirim ke istrinya pakai WhatsApp," terangnya.
Salah satu penyiksaan yang dilakukan DJ, yakni menyimpan anaknya tersebut, di tengah rel kereta api. Anak tersebut dibiarkan tertidur di tengah rela. Aksinya pun direkam dan difoto untuk dikirimkan ke mantan istrinya.
Baca Juga: Menantunya Ternyata Anak Kandung yang Lama Hilang, Ibu Ini Menangis Haru
DJ yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, mengaku tidak berniat melakukan penyiksaan itu. Namun, ia memang berkeinginan agar bisa rujuk dengan mantan istrinya tersebut.
"Saya tadinya nggak niat, cuma nggak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri telah menikah lagi," kata dia.
Atas perbuatan ini, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76 c UURI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Siapa Dalang di Balik KTP Palsu WNA Israel Aron Geller? 5 Fakta Mengejutkan Terungkap
-
Gempar KTP Palsu WNA Israel di Cianjur, Bupati Wahyu Ferdian Bongkar Data Aron Geller Fiktif
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan