SuaraJabar.id - Seorang ayah di Bandung, tega menculik dan menyiksa anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun. Pelaku tega melakukan penyiksaan anak laki-lakinya itu, hanya karena ingin rujuk dengan mantan istrinya, yang merupakan ibu dari anak yang disiksa. Padahal, mantan istrinya itu, telah menikah lagi.
Setelah 17 hari diculik dan disiksa pelaku berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung, di rumahnya yang berada di Jalan Cidurian, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan, laporan penculikan tersebut kali pertama dilaporkan ibu korban.
"Ibu korban melaporkan anaknya diculik, oleh ayah kandungnya," kata Adanan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/10/2021).
Polisi langsung membentuk tim, dan langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga berhasil menyelamatkan korban dalam kondisi sehat.
Adanan juga mengatakan, jika pelaku awalnya hanya berniat mengajak main korban. Lalu, pada akhir Maret lalu, pelaku pun datang ke rumah korban, untuk menjemput anaknya tersebut.
Saat korban sudah bersama dengan pelaku, ibu korban menerima kabar jika anaknya mengalami penyiksaan. Pelaku sengaja mengirim foto-foto saat korban siksa oleh pelaku.
"Korban diperlakukan tidak layak. Seperti dipukul, ditendang. Aksinya ini ia rekam dan ia kirim ke istrinya pakai WhatsApp," terangnya.
Salah satu penyiksaan yang dilakukan DJ, yakni menyimpan anaknya tersebut, di tengah rel kereta api. Anak tersebut dibiarkan tertidur di tengah rela. Aksinya pun direkam dan difoto untuk dikirimkan ke mantan istrinya.
Baca Juga: Menantunya Ternyata Anak Kandung yang Lama Hilang, Ibu Ini Menangis Haru
DJ yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, mengaku tidak berniat melakukan penyiksaan itu. Namun, ia memang berkeinginan agar bisa rujuk dengan mantan istrinya tersebut.
"Saya tadinya nggak niat, cuma nggak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri telah menikah lagi," kata dia.
Atas perbuatan ini, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76 c UURI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?
-
Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga