SuaraJabar.id - Seorang ayah di Bandung, tega menculik dan menyiksa anak kandungnya yang baru berusia tiga tahun. Pelaku tega melakukan penyiksaan anak laki-lakinya itu, hanya karena ingin rujuk dengan mantan istrinya, yang merupakan ibu dari anak yang disiksa. Padahal, mantan istrinya itu, telah menikah lagi.
Setelah 17 hari diculik dan disiksa pelaku berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Bandung, di rumahnya yang berada di Jalan Cidurian, Kota Bandung.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menuturkan, laporan penculikan tersebut kali pertama dilaporkan ibu korban.
"Ibu korban melaporkan anaknya diculik, oleh ayah kandungnya," kata Adanan saat ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Jumat (9/10/2021).
Polisi langsung membentuk tim, dan langsung melakukan pengejaran. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku. Pada saat yang bersamaan, pelaku juga berhasil menyelamatkan korban dalam kondisi sehat.
Adanan juga mengatakan, jika pelaku awalnya hanya berniat mengajak main korban. Lalu, pada akhir Maret lalu, pelaku pun datang ke rumah korban, untuk menjemput anaknya tersebut.
Saat korban sudah bersama dengan pelaku, ibu korban menerima kabar jika anaknya mengalami penyiksaan. Pelaku sengaja mengirim foto-foto saat korban siksa oleh pelaku.
"Korban diperlakukan tidak layak. Seperti dipukul, ditendang. Aksinya ini ia rekam dan ia kirim ke istrinya pakai WhatsApp," terangnya.
Salah satu penyiksaan yang dilakukan DJ, yakni menyimpan anaknya tersebut, di tengah rel kereta api. Anak tersebut dibiarkan tertidur di tengah rela. Aksinya pun direkam dan difoto untuk dikirimkan ke mantan istrinya.
Baca Juga: Menantunya Ternyata Anak Kandung yang Lama Hilang, Ibu Ini Menangis Haru
DJ yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, mengaku tidak berniat melakukan penyiksaan itu. Namun, ia memang berkeinginan agar bisa rujuk dengan mantan istrinya tersebut.
"Saya tadinya nggak niat, cuma nggak tahu kenapa saya ingin balikan rujuk dengan istri. Saya juga tidak terima istri telah menikah lagi," kata dia.
Atas perbuatan ini, DJ dijerat Pasal 80 Jo 76 c UURI No 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana diatas lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa
-
Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar
-
Eks TA DPR Adi Harnowo Bantah Terlibat Penjualan Pita Cukai Palsu
-
Bermodus COD, Polisi Sita 1.241 Butir Obat Keras Ilegal di Bekasi
-
BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September