SuaraJabar.id - Eri Susanto divonis bersalah dalam kasus korupsi dana Desa Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut sebesar Rp 400 juta. Eri nekat menggasak dana desa untuk menghidupi dua istrinya.
Akibat perbuatannya, Mantan Kepala Desa Karyajaya itu divonis hukuman 6 tahun penjara. Namun kekinian, Eri menghilang secara meisterius saat akan dieksekusi.
“Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Minggu (18/4/2021).
Terdakwa diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan menjadikan istri pertamanya sebagai jaminan.
Baca Juga: Guru Besar UI Meutia Hatta: Poligami Bisa Turunkan Daya Juang Anak
Namun, momentum penangguhan rupanya dijadikan kesempatan oleh Eri untuk kabur dari kediamannya. Oleh karena itu, kini sang istri pun ditandai sebagai terdakwa oleh pihak Kejari.
“Istrinya ini juga pasti kita kejar, karena dia penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan,” tutur Sugeng.
Eri dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun secara in absentia (upaya mengadili seseorang tanpa perlu kehadiran pihak yang diadili) setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan sidang. Bahkan, saat ini Eri dan istrinya belum bisa diketahui keberadaannya.
“Untuk Kades Karyajaya (Kecamatan) Bayongbong sudah divonis dengan putusan in absentia dengan putusan enam tahun penjara,” tutur Sugeng.
Pada 2017, Eri memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk memperoleh uang sebesar Rp400 juta lebih dari total dana desa sejumlah Rp1 miliar yang disuntik oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan Eri sendiri, uang ratusan juta itu dimanfaatkannya untuk membiayai dua istri yang tinggal di Garut dan Indramayu.
Baca Juga: Habib Bahar Marah Besar, Saksi Sebut Korban Diinjak dan Diacam Dibunuh
Berita Terkait
-
Alhamdulillah Pendaki yang Hilang di Gunung Cikuray Garut Ditemukan Selamat, Begini Kondisinya
-
Diam-diam Komnas HAM Turun Selidiki Insiden Ledakan Maut di Garut, Sejumlah Saksi Diperiksa
-
Tragedi Ledakan Garut, Puan Maharani: Komisi I DPR Harus Panggil Panglima TNI
-
9 Korban Sipil Ledakan Amunisi di Garut Telah Teridentifikasi, Tim Masih Lakukan Investigasi
-
Tragedi Ledakan Maut di Garut: Komisi I DPR Segera Panggil Panglima TNI, Singgung Soal Kultur
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
-
Rezeki Dadakan Jumat Malam! 2 Link Dana Kaget Siap Diklaim
-
Kadis Dinsos Bogor: PSK Enggak Perlu Dikirim ke Sukabumi atau Cirebon, Kita Tampung Sendiri
-
Cianjur Selatan Segera Mekar! Bupati Wahyu Genjot Pembangunan Syarat DOB
-
Blue Matter Trio dan Kinematics Juarai The 5th Papandayan International Jazz Competition 2025