SuaraJabar.id - Eri Susanto divonis bersalah dalam kasus korupsi dana Desa Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut sebesar Rp 400 juta. Eri nekat menggasak dana desa untuk menghidupi dua istrinya.
Akibat perbuatannya, Mantan Kepala Desa Karyajaya itu divonis hukuman 6 tahun penjara. Namun kekinian, Eri menghilang secara meisterius saat akan dieksekusi.
“Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Minggu (18/4/2021).
Terdakwa diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan menjadikan istri pertamanya sebagai jaminan.
Namun, momentum penangguhan rupanya dijadikan kesempatan oleh Eri untuk kabur dari kediamannya. Oleh karena itu, kini sang istri pun ditandai sebagai terdakwa oleh pihak Kejari.
“Istrinya ini juga pasti kita kejar, karena dia penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan,” tutur Sugeng.
Eri dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun secara in absentia (upaya mengadili seseorang tanpa perlu kehadiran pihak yang diadili) setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan sidang. Bahkan, saat ini Eri dan istrinya belum bisa diketahui keberadaannya.
“Untuk Kades Karyajaya (Kecamatan) Bayongbong sudah divonis dengan putusan in absentia dengan putusan enam tahun penjara,” tutur Sugeng.
Pada 2017, Eri memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk memperoleh uang sebesar Rp400 juta lebih dari total dana desa sejumlah Rp1 miliar yang disuntik oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan Eri sendiri, uang ratusan juta itu dimanfaatkannya untuk membiayai dua istri yang tinggal di Garut dan Indramayu.
Baca Juga: Guru Besar UI Meutia Hatta: Poligami Bisa Turunkan Daya Juang Anak
Berita Terkait
-
Pesulap Merah Akui Poligami, Istri Keduanya Ratu Rizky Nabila
-
Penyulut Api Tanpa Wajah
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
Ikut Geregetan, Marion Jola Turut Roasting Insanul Fahmi: Tau Diri!
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
-
Komitmen Dukung ASRI, BRI Bersih-bersih di Pantai Kedonganan Bali
-
Kebakaran Pabrik Plastik di Cibolerang Bandung, Asap Hitam Membumbung
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru