SuaraJabar.id - Eri Susanto divonis bersalah dalam kasus korupsi dana Desa Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut sebesar Rp 400 juta. Eri nekat menggasak dana desa untuk menghidupi dua istrinya.
Akibat perbuatannya, Mantan Kepala Desa Karyajaya itu divonis hukuman 6 tahun penjara. Namun kekinian, Eri menghilang secara meisterius saat akan dieksekusi.
“Didatangi ke rumah terdakwa di Kecamatan Bayongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Minggu (18/4/2021).
Terdakwa diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan menjadikan istri pertamanya sebagai jaminan.
Namun, momentum penangguhan rupanya dijadikan kesempatan oleh Eri untuk kabur dari kediamannya. Oleh karena itu, kini sang istri pun ditandai sebagai terdakwa oleh pihak Kejari.
“Istrinya ini juga pasti kita kejar, karena dia penjamin saat mengajukan penangguhan penahanan,” tutur Sugeng.
Eri dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun secara in absentia (upaya mengadili seseorang tanpa perlu kehadiran pihak yang diadili) setelah beberapa kali tidak menghadiri panggilan sidang. Bahkan, saat ini Eri dan istrinya belum bisa diketahui keberadaannya.
“Untuk Kades Karyajaya (Kecamatan) Bayongbong sudah divonis dengan putusan in absentia dengan putusan enam tahun penjara,” tutur Sugeng.
Pada 2017, Eri memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk memperoleh uang sebesar Rp400 juta lebih dari total dana desa sejumlah Rp1 miliar yang disuntik oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan Eri sendiri, uang ratusan juta itu dimanfaatkannya untuk membiayai dua istri yang tinggal di Garut dan Indramayu.
Baca Juga: Guru Besar UI Meutia Hatta: Poligami Bisa Turunkan Daya Juang Anak
Berita Terkait
-
Rambut Siswi Berhijab Dipotong Paksa, Dedi Mulyadi Cecar Guru SMKN 2 Garut: Masalahnya Apa?
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Wamensos Apresiasi Inisiatif Kudus dan Garut Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ketua Viking Imbau Bobotoh Jaga Kondusivitas usai Persib Taklukkan Persija
-
Bersyukur Persib Kalahkan Persija, Ketua Viking: Tinggal Dua Step Lagi Juara
-
Persib Bungkam Persija 2-1, Bobotoh Pesta Kemenangan di Bandung
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
Resmi Tersangka! Polri Cek Status WNI Naturalisasi Syekh Ahmad Al Misry ke Otoritas Mesir