SuaraJabar.id - Petualangan seorang calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial MSP (57) berakhir usai diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis. Terakhir, MSP diketahui berhasil meraup Rp 305 juta dari seorang korban yang ingin jadi CPNS lewat jalur cepat.
MSP biasa beraksi dengan menjanjikan para korbannya untuk jadi PNS dengan membayar sejumlah uang.
Begitu terjerat dengan janji palsu yang diumbar pelaku, korban biasanya mau menyerahkan sejumlah uang pada pelaku.
Terakhir, salah satu korban menyerahkan uang Rp 305 juta karena tergiur dengan iming-iming pelaku. Korban yang akhirnya menyadari penipuan yang dilakukan MSP akhirnya melaporkannya kepada polisi pada 19 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Rumah Ditinggal Tarawih, Uang Haji Bao Rp 250 Juta Raib Digondol Maling
Calo CPNS ini rupanya sudah lama malang melintang melakukan penipuan. Tercatat MSP yang merupakan warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melancarkan aksinya sejak tahun 2018.
Petualangan calo CPNS tersebut berakhir di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis. Polisi akhirnya mengamankan MSP di tahanan Mapolres Ciamis, setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Cipete Cilandak Jakarta Selatan pada Minggu (18/4/2021) lalu.
“Orangnya sudah berhasil kami ringkus. Saat ini sudah dalam pemeriksaan. Statusnya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana diwakili Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad di Mapolres Ciamis, Selasa (20/4/2021).
Menurut Iptu Afrizal, MSP merayu korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. Selain di Bank BRI Unit Padaherang, MSP juga menebar modusnya di Hotel Arnawa Pangandaran.
“Bersama pelaku kami mengamankan buku tabungan, juga kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Afrizal.
Baca Juga: Duar! Rumah Oman Hancur Berantakan Disambar Petir
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pemilik rekening tabungan yang diamankan sebagai barang bukti.
“MPS kami jerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Kami jerat dengan beberapa pasal, baik penipuan maupun pasal tentang penggelapan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Viral Pasien Terlantar Karena Pegawai Puskesmas Telat, Langsung Kena Sidak
-
Syarat Tunjangan Sertifikasi Guru Bulan Juni, Nominal Lebih Besar dari Gaji?
-
Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku
-
Prabowo Hapus Anggaran Paket Data dan Pulsa Buat PNS
-
Usia Pensiun ASN Diperpanjang: Reformasi Birokrasi atau Ajang Abadi Pegawai Negeri?
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Harga Mulai 3 Jutaan, iQOO Z10 Tawarkan Spek Premium dengan Desain Stylish
-
Perjalanan Haji Terakhir Apang, Warga Garut Itu Berpulang di Tanah Suci
-
Susah Dapat Kerja? Platform Digital Inovatif Ini Siap Bantu Warga Jabar
-
Terkuak! Dokter Terduga Pemerkosa Pasien Punya Fantasi Seksual Menyimpang
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum