SuaraJabar.id - Petualangan seorang calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial MSP (57) berakhir usai diciduk Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis. Terakhir, MSP diketahui berhasil meraup Rp 305 juta dari seorang korban yang ingin jadi CPNS lewat jalur cepat.
MSP biasa beraksi dengan menjanjikan para korbannya untuk jadi PNS dengan membayar sejumlah uang.
Begitu terjerat dengan janji palsu yang diumbar pelaku, korban biasanya mau menyerahkan sejumlah uang pada pelaku.
Terakhir, salah satu korban menyerahkan uang Rp 305 juta karena tergiur dengan iming-iming pelaku. Korban yang akhirnya menyadari penipuan yang dilakukan MSP akhirnya melaporkannya kepada polisi pada 19 Maret 2021 lalu.
Baca Juga: Rumah Ditinggal Tarawih, Uang Haji Bao Rp 250 Juta Raib Digondol Maling
Calo CPNS ini rupanya sudah lama malang melintang melakukan penipuan. Tercatat MSP yang merupakan warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan melancarkan aksinya sejak tahun 2018.
Petualangan calo CPNS tersebut berakhir di tangan Unit Resmob Satreskrim Polres Ciamis. Polisi akhirnya mengamankan MSP di tahanan Mapolres Ciamis, setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya di Cipete Cilandak Jakarta Selatan pada Minggu (18/4/2021) lalu.
“Orangnya sudah berhasil kami ringkus. Saat ini sudah dalam pemeriksaan. Statusnya juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana diwakili Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad di Mapolres Ciamis, Selasa (20/4/2021).
Menurut Iptu Afrizal, MSP merayu korban di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangandaran. Selain di Bank BRI Unit Padaherang, MSP juga menebar modusnya di Hotel Arnawa Pangandaran.
“Bersama pelaku kami mengamankan buku tabungan, juga kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku,” ungkap Iptu Afrizal.
Baca Juga: Duar! Rumah Oman Hancur Berantakan Disambar Petir
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap pemilik rekening tabungan yang diamankan sebagai barang bukti.
“MPS kami jerat dengan pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Kami jerat dengan beberapa pasal, baik penipuan maupun pasal tentang penggelapan,” tandasnya.
Berita Terkait
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Kabar Sesar Panjalu Ciamis Bikin Resah, Benar Bencana Besar Mengintai?
-
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
-
Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja
-
Direktur PLPM jadi Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya Tak Dicopot dari KPK, Kok Bisa?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
-
Local Media Community 2024 Roadshow Class Tasikmalaya: Media Lokal Perlu Diversifikasi Sumber Pendapatan
-
4 Santri Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Sukabumi, BPBD Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Tersedia 100 Ribu Hadiah Termasuk BMW 520i M Sport di BRImo FSTVL, Ini Cara Memenangkannya!
-
Lewat Tanya Sabrina, Kamu Bisa Cari Rekomendasi Merchant Hiburan saat Weekend