Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 22 April 2021 | 19:00 WIB
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang saat live streaming di kanal YouTube Hugios Europe.[YouTube/Hugios Europe]

SuaraJabar.id - Proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang (JPZ) terus dilakukan Mabes Polri.

Kekinian, Polri bakal memeriksa sejumlah pihak termasuk kerabatnya atau orang terdekat tersangka Jozeph Paul Zhang.

Bareskrim Polri terus menyidik kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang (JPZ) dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk kerabatnya atau orang terdekat tersangka.

"Proses tetap berjalan, Bareskrim Polri akan memeriksa orang-orang terdekat dengan Jozeph Paul Zhang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).

Baca Juga: Kasus Jozeph Paul Zhang Berpotensi Memicu Aksi Terorisme

Rusdi mengatakan bahwa pemeriksaan orang-orang terdekat seperti keluarga tersangka untuk menggali informasi mengenai Jozeph Paul Zhang.

"Ya, orang terdekat, orang terdekat dari JPZ kemungkinan orang terdekat semua digali keterangan yang berhubungan dengan JPZ," kata Rusdi.

Saat ditanyakan apakah orang terdekat yang dimaksud adalah keluarga, Rusdi mengiyakan.

"Ya, orang terdekat, orang terdekat dari JPZ kemungkinan orang terdekat bisa dari itu (keluarga, red.) itu semua," kata Rusdi.

Sebelumnya, Rusdi mengatakan bahwa orang-orang yang terlibat atau ikut dalam forum diskusi yang diampu oleh Jozeph Paul Zhang bertajuk "Puasa Lalim Islam" juga akan dimintai keterangan.

Baca Juga: Sindir FPI, Jozeph Paul Zhang Bersyukur Tak Lagi di Indonesia

Polri juga berupaya mempersempit gerak Jozeph Paul Zhang dengan menerbitkan red notice.

Sekretariat NCB Indonesia telah mengirimkan surat permohonan kepada Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis untuk menerbitkan red notice atas nama Jozeph Paul Zhang.

"Kita tunggu proses dari Markas Besar Interbol mudah-mudahan tak lama lagi red notice keluar," kata Rusdi.

Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang.

Dengan dicabutnya paspor Jozeph Paul Zhang, akan menjadikannya stateless atau kehilangan kewarganegaraan sehingga tidak bisa ke negara mana pun.

Sebelumnya diberitakan, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema "Puasa Lalim Islam".

Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Ucapannya dalam video juga telah menyinggung umat Islam yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan.

Polri turun tangan menindaklanjuti kasus itu, kemudian memburu keberadaan pria tersebut yang terindikasi berada di Jerman. [Antara]

Load More