Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 April 2021 | 18:59 WIB
Polisi menggeledah bekas kantor FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

SuaraJabar.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Munarman di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore sekira pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap lantaran diduga terlibat kegiatan baiat teroris di tiga kota.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut, baiat itu di antaranya di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. Salah satunya diduga berbaiat ke jaringan teroris ISIS.

"Baiat di Makassar yang ISIS," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Munarman Ditangkap Terkait Teroris, Eks Markas FPI Digeledah Densus 88

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore sekira pukul 15.30 WIB.

Berdasar foto penangkapan yang diterima Suara.com, Munarman terlihat mengenakan baju koko putih dan sarung loreng. Dia digelandang oleh anggota Densus 88 Antiteror dengan atribut lengkap.

"Nanti dibawa ke Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi.

Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri kekinan tengah melakukan penggeledahan di bekas Kantor Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu sebagai tindak lanjut atas penangkapan Munarman.

"Polres Metro Jakarta Barat dan Pusat dan Dandim 0501 Jakarta Pusat melaksanakan perbantuan atau backup personil Densus saat ini tengah melaksanakan penggeledahan di bekas Kantor FPI," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi.

Baca Juga: Diduga Terlibat Sumpah Anggota Teroris di Makassar, Munarman FPI Ditangkap

Load More