SuaraJabar.id - Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri JA (32) dan AR (30), pelaku pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan pelaku JR selama ini memalsu surat keterangan bebas Covid-19 antigen setelah mendapat contoh surat asli dari AR sang istri yang bekerja sebagai tenaga honorer di kantor Dinas Kesehatan Cianjur.
Terungkapnya surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu, setelah petugas berhasil menjaring sopir travel gelap MR yang berdalih mengantongi surat bebas antigen dan setelah diselidiki ternyata palsu.
"Sehingga kami melakukan pengembangan dan diketahui MR mendapat surat tersebut dari tersangka JA yang tinggal di wilayah Kota Cianjur. Petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka, dimana ditemukan ratusan lembar surat keterangan palsu," kata Rifai di Bogor, Selasa (4/5/2021).
Tersangka mengakui telah banyak membuat surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap dengan harga Rp50.000 perlembar. Selama ini, tersangka mendapat contoh surat keterangan asli yang dikeluarkan Dinkes Cianjur.
Contoh surat asli tersebut, didapat JA melalui istrinya AR yang bekerja sebagai tenaga honorer Dinas Kesehatan, termasuk cap basah milik Dinas Kesehatan Cianjur, sehingga tersangka cukup mengedit nomor surat dan nama pengguna surat keterangan palsu tersebut.
"Pelaku sudah membuat surat keterangan palsu sejak Februari dengan jumlah lebih dari 100 lembar yang sebagian besar pesanan sopir travel gelap untuk melancarkan perjalanan saat ada pemeriksaan petugas," ujarnya.
Pasangan suami istri tersebut, tambah dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan MR masih berstatus sebagai saksi. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diberitakan Polres Cianjur, memangil sejumlah pegawai di Dinas Kesehatan Cianjur, untuk dimintai keterangan terkait surat bebas Covid-19 antigen asli tapi palsu yang ditanda tangani pejabat terkait.
Baca Juga: Intip Peluang Dari Larangan Mudik, Pasutri Usaha Buat Surat COVID-19 Palsu
Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai di Cianjur, mengatakan terkait surat keterangan bebas Covid-19 antigen palsu, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pegawai di dinas terkait, bahkan pihaknya segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan Cianjur. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
5 Spot Wisata Hits untuk Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025 di Cianjur
-
Dulu Meresahkan, Kini Joki Puncak Bogor Direkrut Polisi Jadi Pasukan Khusus Libur Nataru
-
Dedi Mulyadi Setop Izin Perumahan, Rudy Susmanto: Tak Bisa Serta-merta Dilakukan
-
Anggota DPD RI Apresiasi Danantara Akuisisi Hotel dan Real Estate di Makkah
-
Hingga 18 Desember 2025, BRI Group Telah Laksanakan 40 Aksi Tanggap Darurat di Daerah Bencana