SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan di wilayah itu untuk menekan risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan di Karawang, Selasa mengatakan seluruh tempat wisata ditutup selama 14 hari hingga akhir Mei 2021.
Ia menyampaikan, pengelola tempat wisata di wilayah Karawang akan mendapat sanksi dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata.
Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021.
Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya, 17-30 Mei 2021.
Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.
Menurut Yudi, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di wilayah Karawang.
"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," katanya kepada Antara.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.
Baca Juga: Penutupan Tempat Wisata, Bupati Pandeglang Irna Beri Kompensasi Pedagang
Ia menyebutkan kalau penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu dilakukan dalam penanganan penyebaran COVID-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan COVID-19 di Karawang.
Berita Terkait
-
Semarak Perlombaan dan Talenta Singa di Perayaan Hari Anak Nasional 2025 Karawang
-
Mobil Presdir PT Nissen Ringsek Tertimpa Truk di Karawang, Sopir Truk Langgar ODOL?
-
Sosok Presdir PT Nissen Chemitec Yukihiro Nabae yang Tewas Kecelakaan di Karawang, Bukan Sekedar Bos
-
Tewas Seketika, Detik-detik Tabrakan Maut Presdir PT Nissen Chemitecdi GT Karawang Barat
-
Mengerikan, Kronologi Truk Tanah Terguling hingga Menewaskan Bos Nissen Chemitec
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
Terkini
-
Ancaman di Balik Semangkuk Kenikmatan, 5 Bahaya Mie Instan dan Batas Aman Konsumsi per Minggu
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
-
Babak Penentuan Drama Ridwan Kamil, Tes DNA dengan Anak Lisa Mariana Digelar Pekan Ini di Bareskrim
-
Mengenang Marsma Fajar 'Red Wolf' Adriyanto: Kisah Heroik Penerbang F-16 yang Gugur di Langit Bogor
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'