Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 19 Mei 2021 | 07:30 WIB
Salah satu objek wisata di sekitar Desa Medalsari, Kecamatan Pangkalan, Karawang, Jabar. (ANTARA/Ali Khumaini/Dok)

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup seluruh tempat wisata dan tempat hiburan di wilayah itu untuk menekan risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karawang Yudi Yudiawan di Karawang, Selasa mengatakan seluruh tempat wisata ditutup selama 14 hari hingga akhir Mei 2021.

Ia menyampaikan, pengelola tempat wisata di wilayah Karawang akan mendapat sanksi dari Satgas Penanganan COVID-19 setempat jika tetap buka saat ada larangan dibukanya tempat wisata.

Penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor: 556/2779-Disparbud tertanggal 17 Mei 2021.

Baca Juga: Penutupan Tempat Wisata, Bupati Pandeglang Irna Beri Kompensasi Pedagang

Dalam Surat Edaran Bupati Karawang itu disebutkan kalau pelaku usaha pariwisata dan tempat hiburan itu harus menutup sementara usahanya, 17-30 Mei 2021.

Isi Surat Edaran Bupati Karawang itu juga melarang kegiatan car free day.

Menurut Yudi, kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 di wilayah Karawang.

"Akan ada sanksi tegas bagi pengelola tempat wisata dan tempat hiburan yang tetap buka," katanya kepada Antara.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan sanksi bagi pelaku usaha tempat wisata dan tempat hiburan itu bisa sampai penutupan izin.

Baca Juga: Hari Pertama Dibuka Pasca Ditutup Sementara, 9.814 Orang Kunjungi Ragunan

Ia menyebutkan kalau penutupan sementara tempat wisata dan tempat hiburan itu dilakukan dalam penanganan penyebaran COVID-19, termasuk untuk mencegah kerumunan yang bisa memicu penularan COVID-19 di Karawang.

Load More