SuaraJabar.id - Pelaku penganiayaan perwira polisi yang mengaku sebagai Panglima Perang XTC sektor Ciwastra Bandung, Dadan Kusmana alias Dadan Buhong mengatakan dirinya tengah dalam pengaruh obat terlarang dan minuman keras saat insiden terjadi.
Dadan mengatakan, saat itu dirinya baru saja mengkonsumsi pil tramadol dan minuman keras tradisional tuak.
Ia mengaku tidak mengingat kejadian di mana dirinya memukul kepala seorang perwira polisi bernama AKP Teddy Sigit yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung dan hampir menikamnya dengan sebilah pisau.
"Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa pisau dari mana," kata Dadan saat ditemui di Polsek Rancasari, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).
Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya, yang merupakan XTC sektor Ciwastra, Kota Bandung.
AKP Teddy sendiri diserang oleh Dadan saat dirinya tengah menghentikan iring-iringan kelompok Dadang, di daerah Derwati, pada 9 Mei 2021, lalu.
"Waktu itu kita lagi hunting sistem, karena ada laporan terjadi iring-iringan brandalan bermotor. Saya berdua dengan Ka TimSus, mendapati ada sekitar lima sampai enam motor yang salah satu diantaranya, terlihat membawa samurai," kata AKP Teddy.
Melihat itu, Teddy mencoba menghentikan iring-iringan tersebut. Dadan malah menghampiri Teddy sambil mengeluarkan balok kayu.
Balok itu dihantamkan sebanyak satu kali dan mengenai kepala Teddy. Beruntung, Teddy saat itu mengenakan oleh helm.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Kabupaten Bandung
Dadan pun lalu mengeluarkan sebilah pisau bergagang harimau dari saku celananya. Saat akan menyerang Teddy, Dadan terburu jatuh dari motor setelah Teddy memberikan tembakan yang merubuhkan tubuhnya.
"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi, tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," katanya.
Setelah terjatuh, teman Dadan sempat akan kembali menyerang Teddy. Namun entah apa yang terjadi, temannya itu malah melarikan diri dan sampai saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan ini, merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopangyang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
Pilihan
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
-
Sri Mulyani Umumkan 26 Nama Lolos Seleksi DK LPS, Ada Mantan Bos BUMN, BI Hingga OJK
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Memori 512 GB di Bawah Rp 5 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Mentan Amran Geram Temukan Pupuk Palsu: Petani Bisa Langsung Bangkrut!
-
Realisasi KUR Tembus Rp131 Triliun, Kredit Macet Capai 2,38 Persen
Terkini
-
Transformasi Digital BRI Lewat AgenBRILink Dorong Inklusi Keuangan
-
BRI Perkuat Reputasi Global, Pimpin Daftar Bank Terbaik di Indonesia
-
Fakta Kelam Gadis 16 Tahun di Cianjur: 4 Hari Disekap, Digilir 12 Pria, Pelaku Termasuk Pelajar
-
BRI Perkuat Pendanaan Jangka Panjang Lewat Fokus pada Dana Murah
-
Duh!Lisa Mariana Dipanggil Polda Jabar, Telusuri Dugaan Video Syur dengan Pria Bertato