Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 20 Mei 2021 | 12:58 WIB
Ilustrasi komplotan geng motor. [ANTARA/Andre Angkawijaya]

SuaraJabar.id - Pelaku penganiayaan perwira polisi yang mengaku sebagai Panglima Perang XTC sektor Ciwastra Bandung, Dadan Kusmana alias Dadan Buhong mengatakan dirinya tengah dalam pengaruh obat terlarang dan minuman keras saat insiden terjadi.

Dadan mengatakan, saat itu dirinya baru saja mengkonsumsi pil tramadol dan minuman keras tradisional tuak.

Ia mengaku tidak mengingat kejadian di mana dirinya memukul kepala seorang perwira polisi bernama AKP Teddy Sigit yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Rancasari Kota Bandung dan hampir menikamnya dengan sebilah pisau.

"Saya enggak ingat apa-apa. Waktu itu saya dalam kondisi mabuk tramadol dan minum tuak. Saya juga lupa pisau dari mana," kata Dadan saat ditemui di Polsek Rancasari, Kota Bandung, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Kabupaten Bandung

Dadan mengaku sudah empat bulan bergabung dalam kelompok bermotor XTC. Ia mengaku dianggap sebagai panglima perang dari kawanannya, yang merupakan XTC sektor Ciwastra, Kota Bandung.

AKP Teddy sendiri diserang oleh Dadan saat dirinya tengah menghentikan iring-iringan kelompok Dadang, di daerah Derwati, pada 9 Mei 2021, lalu.

"Waktu itu kita lagi hunting sistem, karena ada laporan terjadi iring-iringan brandalan bermotor. Saya berdua dengan Ka TimSus, mendapati ada sekitar lima sampai enam motor yang salah satu diantaranya, terlihat membawa samurai," kata AKP Teddy.

Melihat itu, Teddy mencoba menghentikan iring-iringan tersebut. Dadan malah menghampiri Teddy sambil mengeluarkan balok kayu.

Balok itu dihantamkan sebanyak satu kali dan mengenai kepala Teddy. Beruntung, Teddy saat itu mengenakan oleh helm.

Baca Juga: Dear Anak Nongkrong, Lakukan Ini jika Diperas Pengamen di Jalan Braga

Dadan pun lalu mengeluarkan sebilah pisau bergagang harimau dari saku celananya. Saat akan menyerang Teddy, Dadan terburu jatuh dari motor setelah Teddy memberikan tembakan yang merubuhkan tubuhnya.

"Pas dia keluarkan pisau, saya beri peringatan. Saya bilang saya polisi, tapi dia tidak menghiraukan. Saya tembak dua kali di bagian punggung dan pinggangnya. Dia terjatuh," katanya.

Setelah terjatuh, teman Dadan sempat akan kembali menyerang Teddy. Namun entah apa yang terjadi, temannya itu malah melarikan diri dan sampai saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sementara itu, Kapolsek Rancasari Kompol Wendy Boyoh menyebut, penangkapan terhadap Dadan ini, merupakan instruksi dari Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya dan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopangyang memberikan perintah untuk tindak tegas, kelompok bermotor yang meresahkan masyarakat.

"Kepada pelaku kita kenakan pasal penyalahgunaan senjata tajam yang tertuang di pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1952. Ancamannya di atas lima tahun penjara," kata Wendy, di waktu dan tempat yang sama.

Load More