SuaraJabar.id - Satu tahun menjalankan bisnis sabu di Kota Bandung, langkah Stevian (ST) alias Vian setelah Satresnarkoba Polrestabes Bandung membekuknya di Jalan Pagarsih, Kota Bandung belum lama ini.
Polisi lalu menggiring Stevian ke kamar kostnya. Di sana, petugas menemukan satu kilogram lebih sabu beserta timbangan digital dan plastik bening pembungkus sabu.
"Pelaku ST ini, sudah setahun memasok sabu-sabu dan menjadi kurir," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, saat ungkap kasus, di Mapolrestabes Bandung, Senin (24/5/2021).
Langkah polisi tak berhenti sampai di situ. Mereka kemudian mencari tahu siapa pemasok satu kilogram lebih sabu pada Stevian.
Baca Juga: Pecatan Polisi Ditangkap Isap Sabu di Pantai Putih Doh Tanggamus
Setelah didesak, pelaku akhirnya mengakui bahwa didapat dari salah satu lapas yang ada di DKI Jakarta. Saat ini polisi pun tengah melakukan pengembangan terhadap jaringan lapas itu.
Sementara itu, Stevian menuturkan ia tiap kali menerima kiriman sabu-sabu, kerap menggunakan jasa pengiriman paket barang. Dari setiap pengiriman barang, ia mendapat bayaran atas jasanya itu.
"Setiap transaksi dapat uang dari yang nyuruh. Yang nyuruhnya IK (DPO)," terangnya.
Selain bandar sabu itu, polisi juga berhasil mengamankan lima pengedar narkoba lainnya dalam sepekan ini. Sehingga total tersangka yang diamankan sebanyak 6 orang.
Dari para pengedar itu, polisi mengamankan 13 butir pil Riklona, 518 obat keras dan alat penghisap sabu, 1,67 kilogram sabu, alat timbangan digital dan plastik pembungkus sabu.
ta alat untuk bungkus sabu.
Baca Juga: Ulahnya Resahkan Warga, Ibu-ibu di Mempawah Ditangkap Polisi
"Ada enam pengedar, yang kita amankan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya.
Enam tersangka yang diamankan, satu dengan yang lainnya tidak mengenal satu sama lain. Dalam pengungkapan ini, satu pelaku diantaranya diamankan karena kedapatan menyimpan satu kilogram sabu-sabu.
Pada pengungkapan ini, polisi terapkan kepada para pengedar narkoba ini, dengan pasal 114 serta pasal 62 UURI Tahun' 1997, dengan ancaman pidana, di atas lima tahun bui.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Profil Frans Datta, Rektor Universitas Maranatha yang Jawab 'Tantangan' Walkot Bandung
-
Bawa Ransel Isi Sabu 14 Kg dan 6.800 Butir Ekstasi, DK Balik Lagi ke Bui
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Penampakan 188 Kilogram Sabu Ditemukan di Tengah Kebun Sawit Aceh
-
Ditangkap di Hotel, Kapolres Ngada AKBP Fajar Positif Sabu
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas