Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 08 Juni 2021 | 06:40 WIB
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sebuah SMA. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJabar.id - Tahap pertama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat dibuka sejak Senin (7/6/2021) hingga Jumat (11/6/2021). Tahap pertama PPDB ini adalah untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar sendiri memberlakukan PPDB dalam dua tahap. Tahap pertama adalah jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua. Sedangkan tahap kedua adalah jalur zonasi.

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, ada sejumlah perbedaan antara PPDB tahun ini dan tahun-tahun sebelumnya.

Salah satunya, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah I-XIII menjadi Ketua Panitia PPDB. Selain itu, ada penambahan zonasi dan penyertaan sekolah swasta dalam sistem pendaftaran.

Baca Juga: PPDB Madrasah DKI Jakarta 2021, Simak Penjelasan soal Jalur Seleksi

“Yang afirmasi 20%, prestasi 25% dan perpindahan orang tua 5%. Yang tergolong afirmasi adalah keluarga tidak mampu dan kondisi tertentu. Kondisi tertentu di dalamnya ada tenaga Kesehatan, disabilitas dan korban bencana,” papar Dedi, Senin (7/6/2021).

“Tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 25 Juni – 1 Juli 2021. Itu full seluruhnya zonasi. Jadi 50% ditahap pertama dan 50% di tahap kedua,” tambahnya.

Menurut Dedi, PPDB SMA/SMK/SLB di Jabar Tahun 2021 memiliki tagline "Sekolah di Mana Saja Sama". Menurutnya, tagline tersebut dibuat untuk memberikan pemahaman kepada calon peserta didik dan orang tua siswa bahwa mau negeri ataupun swasta, semuanya sama.

“Kita hari ini tidak lagi mengenal istilah ada sekolah favorit dan nonfavorit. Semuanya sama. Karena yang terpenting adalah bagi anak bagaimana pendidikan membentuk sebuah karakter pribadi anak menjadi lebih baik,” katanya.

Selain itu, Dedi mendorong seluruh calon peserta didik dan orang tua siswa untuk mempelajari petunjuk teknis (juknis) PPDB 2021 yang telah tertuang dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB 2021.

Baca Juga: Simak! Jadwal Pendaftaran PPDB Online Bekasi 2021

"Sehingga, apa pun jalur pendaftaran yang dipilih, peserta didik sudah tahu persyaratan apa saja yang harus disiapkan," katanya.

Untuk kelancaran PPDB tahun ini, Disdik Jabar bekerja sama dengan berbagai instansi, seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kementerian Agama serta Disdik kabupaten/kota.

Load More