SuaraJabar.id - Pandemi COVID-19 yang kian sulit dikendalikan memaksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana membuat keputusan yang bertentangan dengan hari nuraninya.
Dirinya melarang keluarganya yang berada di Jakarta untuk ke Kota Cimahi hanya untuk sekedar melepas rindu. Ngatiyana pun menolak keinginan saudaranya itu demi kepentingan bersama.
"Sodara pun gak boleh ke Cimahi. Saya pribadi mau ada tamu dari Jakarta, saya tolak jangan dulu," kata Ngatiyana, Kamis (17/6/2021).
Ngatiyana berharap sikapnya dalam menolak tamu dari luar daerah itu diterapkan oleh seluruh masyarakat. Hal itu semata-mata untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 yang kian mengkhawatirkan.
Apalagi Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menyatakan wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung Siaga 1 Covid-19. Salah satu kebijakannya adalah melarang warga luar daerah termasuk Jakarta masuk ke Bandung Raya.
"Ini mudah-mudahan dilakukan masyarakat. Jangan menerima tamu dari luar dulu termasuk Jakarta," tegasnya.
Perkembangan kasus harian virus korona di Kota Cimahi sendiri masih sangat mengkhawatirkan. Pada Rabu (16/6/2021), jumlah total kasunya mencapai 6.602 orang.
Rinciannya, ada 634 orang yang masih terkonfirmasi aktif, 146 orang meninggal dan 5.822 orang sembuh.
Jumlah kasusnya melonjak hari ini, Kamis (17/6/2021) dimana sudah ada 6.735 orang yang terpapar virus tersebut. Di mana kasus aktifnya melonjak menjadi 751 orang. Angka kesembuhan ada 5.838 orang dan meninggal 146 orang.
Baca Juga: Varian Covid-19 Muncul di Jakarta, Varian Alpha, Beta, Delta, Ini Bedanya
Ngatiyana menyebutkan, saat ini Kota Cimahi masih terdampar di zona oranye dengan rasio 2,1. Jika tidak dikendalikan, bukan tidak mungkin kota mungil ini terjerumus ke dalam zona merah penularan COVID-19.
"4 strip lagi apabila gak waspada menjadi zona merah," ucapnya.
Berita Terkait
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan
-
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
-
Demi Jakarta Bebas Polusi, 100 Mikrotrans Listrik Siap Mengaspal 2027
-
Target 2027: Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru Demi Evakuasi Warga dari Zona Bencana
-
Persija Selangkah Lagi Dapatkan Gelandang Timnas Bosnia, Nilai Transfer Tembus Rp5,1 Miliar
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Persib Bandung Rekrut Gabriel Mutombo, Eks Bek Lyon Pengganti Federico Barba
-
Truk Ekspedisi Hantam Deretan Motor di Persimpangan Unisma Bekasi
-
6 Fakta Hadiah Sayembara Rp250 Juta Kasus YTR Diserahkan ke Keluarga
-
Puncak HJB ke-544: Sentul City Sukses Fasilitasi Turnamen Minisoccer Antar Jurnalis se-Bogor Raya
-
Siksa Kekasih Berulang Kali di Kosan Bandung, Taufik Hidayat Hanya Terancam 12 Tahun Penjara