Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 13:04 WIB
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasatreskrim Polres Banjar Iptu Zulkarnaen saat konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. [Foto: Muhlisin/HR Online]

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial HM (43) kini tak bisa lagi menjalankan aksi memperdaya wanita dengan rayuan gombal mautnya usai dibekuk Satreskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat.

HM ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menjalani hubungan dengan korbannya. Setelah korban terpedaya rayuan gombal pelaku, ia kemudian membawa kabur barang berharga milik korban seperti sepeda motor.

Sebelum ditangkap, pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Alfamart Banjar Atas (BA) Lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Kapolres Banjar AKBP. Ardiyaningsih mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada tanggal 15 Juni 2021 Anggota Timsus Sat Reskrim Polres Banjar menerima informasi pelaku berada di daerah Majenang Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Selanjutnya, Anggota Timsus melakukan penyelidikan di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap. Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku HM berhasil diringkus oleh Petugas di sebuah kos-kosan.

“Pelaku diamankan saat berada di sebuah kos-kosan. Pelaku kemudian langsung diamankan di Mapolres Banjar,” kata AKBP. Ardiyaningsih kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).

Lanjut Kapolres, pelaku tidak hanya menjalankan aksinya di wilayah Banjar tetapi juga di wilayah luar Banjar di antaranya Kabupaten Majalengka sebanyak 4 tempat kejadian perkara (TKP).

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Caranya membujuk rayu korban yang akan dikenalkan kepada orang tua pelaku.

Setelah berhasil merayu korban, sambung AKBP Ardiyaningsih, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

Baca Juga: Jaksa Agung Tindak Lanjuti Laporan Legislator soal Penggelapan Emas di Bea Cukai Soetta

“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian pelaku pura-pura akan menjalin hubungan serius dengan korban,” terang Ardiyaningsih.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan tersebut tim Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol Z-5351-KI, beserta kunci kontak kendaraan dan STNK sepeda motor.

Kemudian, 1 (satu) buah SIM atas nama Erna Septianti Rahayu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More