SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial HM (43) kini tak bisa lagi menjalankan aksi memperdaya wanita dengan rayuan gombal mautnya usai dibekuk Satreskrim Polres Banjar, Polda Jawa Barat.
HM ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus menjalani hubungan dengan korbannya. Setelah korban terpedaya rayuan gombal pelaku, ia kemudian membawa kabur barang berharga milik korban seperti sepeda motor.
Sebelum ditangkap, pelaku menjalankan aksinya pada tanggal 10 Juni 2021 sekira pukul 06.00 WIB di Alfamart Banjar Atas (BA) Lingkungan Parungsari, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Kapolres Banjar AKBP. Ardiyaningsih mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut pada tanggal 15 Juni 2021 Anggota Timsus Sat Reskrim Polres Banjar menerima informasi pelaku berada di daerah Majenang Kabupaten Cilacap.
Selanjutnya, Anggota Timsus melakukan penyelidikan di daerah Majenang, Kabupaten Cilacap. Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku HM berhasil diringkus oleh Petugas di sebuah kos-kosan.
“Pelaku diamankan saat berada di sebuah kos-kosan. Pelaku kemudian langsung diamankan di Mapolres Banjar,” kata AKBP. Ardiyaningsih kepada wartawan, Jumat (18/6/2021).
Lanjut Kapolres, pelaku tidak hanya menjalankan aksinya di wilayah Banjar tetapi juga di wilayah luar Banjar di antaranya Kabupaten Majalengka sebanyak 4 tempat kejadian perkara (TKP).
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yaitu melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Caranya membujuk rayu korban yang akan dikenalkan kepada orang tua pelaku.
Setelah berhasil merayu korban, sambung AKBP Ardiyaningsih, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.
Baca Juga: Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi
“Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Kemudian pelaku pura-pura akan menjalin hubungan serius dengan korban,” terang Ardiyaningsih.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan tersebut tim Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol Z-5351-KI, beserta kunci kontak kendaraan dan STNK sepeda motor.
Kemudian, 1 (satu) buah SIM atas nama Erna Septianti Rahayu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Hitam.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kronologi Penggelapan Dana Konser Twice, Bos Mecimapro Tarik Duit untuk Pribadi
-
KPK Bantah Tuduhan Penggelapan Aset Rp 600 Miliar: Balik Sorot Dugaan Pemalsuan Dokumen Sitaan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan