Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 18 Juni 2021 | 13:04 WIB
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasatreskrim Polres Banjar Iptu Zulkarnaen saat konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. [Foto: Muhlisin/HR Online]

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dari penangkapan tersebut tim Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol Z-5351-KI, beserta kunci kontak kendaraan dan STNK sepeda motor.

Kemudian, 1 (satu) buah SIM atas nama Erna Septianti Rahayu dan 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna Hitam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Jo KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga: Mantan Bendahara BPBD Bandar Lampung Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi

Load More