SuaraJabar.id - Pemkot Depok mengeluarkan Surat Keputusan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) ketujuh.
Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tersebut untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Covid-19 melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Perpanjangan PSBB pra-AKB diberlakukan selama 14 hari. Mulai 15 hingga 28 Juni 2021," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip dari Antara, Minggu (20/6/2021).
SK itu mengatur mengenai sejumlah aktivitas masyarakat.
Pertama tempat kerja atau perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 70 persen dan work from office (WFO) 30 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilitas ke daerah lain.
Kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar beroperasi penuh dengan menerapkan prokes.
Ketiga utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, kegiatan restoran dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan pengaturan makan atau minum di tempat paling banyak okupansi meja sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sementara untuk layanan makan atau minum melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kelima, operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Termasuk, aktivitas warga hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Keenam, operasional pasar rakyat atau tradisional dimulai pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung paling banyak 50 persen. Ketujuh, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kedelapan, kegiatan di tempat ibadah dilakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan ditempat ibadah pada zona oranye atau jingga dan merah PPKM Mikro ditutup.
Kesembilan, untuk resepsi pernikahan atau khitanan dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen yang bersifat mobille, setelah mendapatkan rekomendasi camat atau lurah. Lalu, hidangan makanan tidak disajikan untuk makan di tempat/disediakan dalam box makanan/dibawa pulang (take away).
Kesepuluh, kegiatan seni, sosial, dan budaya dibuka dengan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat. Kesebelas, untuk kegiatan fasilitas umum dan ruang pertemuan dibuka dengan protokol kesehatan dan pembatasan kapasitas paling banyak 20 persen, paling banyak dalam ruangan atau tempat acara sebanyak 30 orang dengan jarak minimal 1,5 meter. Dilakukan PCR/ Rapid Test Antigen/ Genose serta mendapatkan rekomendasi camat atau lurah.
Keduabelas, transportasi umum kapasitas paling banyak 50 persen dan jam operasional untuk transportasi umum sampai dengan pukul 23.00 WIB. (Antara)
Berita Terkait
-
Kebijakan Gas-Rem ala Indonesia Dianggap Gagal Tangani Covid-19, Pakar: Lockdown!
-
WHO dan 5 Organisasi Profesi Dokter Desak Indonesia Perketat PSBB, Ini Saran Pakar
-
COVID-19 Jakarta Meroket Tapi Belum Tarik Rem Darurat, Anies Terhalang Restu Pusat?
-
Kasus Covid-19 Meroket Terus, WHO Desak Pemerintah Indonesia Perketat PSBB
-
COVID-19 Menggila! Jokowi Didesak Terapkan PSBB se-Jawa, Bali Ikut?
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
APBD Jabar Disahkan Pincang! 5 Fakta di Balik Aksi Boikot PDIP Gara-gara Dana Pesantren
-
Geger APBD Jabar! PDIP Boikot Paripurna, Tuding Janji Bantuan Pesantren Dikhianati Dedi Mulyadi
-
Drama PBB Cirebon Naik Gila-gilaan Dibatalkan! Ini 5 Poin Penting yang Wajib Kamu Tahu
-
PBB Cirebon Naik Gila-gilaan 1.000 Persen Akhirnya Dibatalkan! Tapi...
-
5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa