SuaraJabar.id - Kado manis diberikan Pemkot Cimahi untuk masyarakat di tengah momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Cimahi ke-20 yang jatuh pada 21 Juni 2021.
Pemkot Cimahi memerikan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah himpitan pandemi COVID-19.
Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.
"Ini sebagai bukti keberpihakan kami kepada masyarakat ditengah kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (20/6/2021).
Dikatakan Ngatiyana, pandemi COVID-19 ini sangat memukul berbagai sendiri perekonomian masyarakat. Untuk itu dalam momen hari jadi Kota Cimahi ini, menjadi momentum untuk terus memperkuat dan mempererat kebersamaan diantara seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Kota Cimahi.
Dengan tema "Cimahi Tangguh dan Sehat", Ngatiyana mengajak seluruh masyarakat Kota Cimahi untuk bersama-sama mewujudkan Kota Cimahi yang tangguh dan sehat sehingga dapat terbebas dari Covid-19.
"Kami berharap semoga semua upaya ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah dijalankan oleh pemerintah pusat di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini," ujar Ngatiyana.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, selain untuk meringankan beban masyarakat, pihaknya berharap dengan kebijakan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Seperti diketahui, PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di Kota Cimahi. Untuk itu, Ahmad berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Minta Daftar Warga Belum Bayar PBB, Kaget Lihat Banyak Pejabat
"Jadi harus dimanfaatkan peluang ini sama wajib pajak, karena ada batasan waktunya," imbuhnya.
Tahun ini, Pemkot Cimahi menargetkan Rp 52.500.391.242. Sementara realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp 38.021.457.669 atau 72,4 persen. Dengan program penghapusan denda ini, Bappenda optimis target bisa tercapai.
Ahmad melanjutkan, pembayaran PBB saat ini sangat dimudahkan sebab bisa secara online menggunakan M-Banking, berbagai e-commerce dan gerai minimarket.
"Jadi gak usah jauh-jauh datang ke kantor Bappenda, cukup secara online saja bayarnya," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Anak Masuk Sekolah Rakyat, Entin Dapat Program Pemberdayaan Kemensos
-
Meet The World with SKF 2026 Tuntas Digelar, Indonesia Siap Pertahankan Gelar Dunia
-
Akademi Persib Cimahi Kembali Jadi Wakil Indonesia di Gothia Cup 2026
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba