SuaraJabar.id - Kado manis diberikan Pemkot Cimahi untuk masyarakat di tengah momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Cimahi ke-20 yang jatuh pada 21 Juni 2021.
Pemkot Cimahi memerikan penghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajip Pajak (WP). Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah himpitan pandemi COVID-19.
Penghapusan denda bagi wajib pajak PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.
"Ini sebagai bukti keberpihakan kami kepada masyarakat ditengah kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," kata Pelaksana Tugas Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Minggu (20/6/2021).
Dikatakan Ngatiyana, pandemi COVID-19 ini sangat memukul berbagai sendiri perekonomian masyarakat. Untuk itu dalam momen hari jadi Kota Cimahi ini, menjadi momentum untuk terus memperkuat dan mempererat kebersamaan diantara seluruh elemen pemerintah dan masyarakat Kota Cimahi.
Dengan tema "Cimahi Tangguh dan Sehat", Ngatiyana mengajak seluruh masyarakat Kota Cimahi untuk bersama-sama mewujudkan Kota Cimahi yang tangguh dan sehat sehingga dapat terbebas dari Covid-19.
"Kami berharap semoga semua upaya ini dapat membantu meringankan beban masyarakat sekaligus membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang tengah dijalankan oleh pemerintah pusat di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini," ujar Ngatiyana.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh menambahkan, selain untuk meringankan beban masyarakat, pihaknya berharap dengan kebijakan bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.
Seperti diketahui, PBB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD di Kota Cimahi. Untuk itu, Ahmad berharap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini.
Baca Juga: Bupati Bantaeng Minta Daftar Warga Belum Bayar PBB, Kaget Lihat Banyak Pejabat
"Jadi harus dimanfaatkan peluang ini sama wajib pajak, karena ada batasan waktunya," imbuhnya.
Tahun ini, Pemkot Cimahi menargetkan Rp 52.500.391.242. Sementara realisasi penerimaannya sudah mencapai Rp 38.021.457.669 atau 72,4 persen. Dengan program penghapusan denda ini, Bappenda optimis target bisa tercapai.
Ahmad melanjutkan, pembayaran PBB saat ini sangat dimudahkan sebab bisa secara online menggunakan M-Banking, berbagai e-commerce dan gerai minimarket.
"Jadi gak usah jauh-jauh datang ke kantor Bappenda, cukup secara online saja bayarnya," tukasnya.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki
Berita Terkait
-
Dua Warga Ditangkap Gegara Komentar Pidato Nuklir Prabowo, Amnesty: Negara Kembali Represif
-
Anak Masuk Sekolah Rakyat, Entin Dapat Program Pemberdayaan Kemensos
-
Meet The World with SKF 2026 Tuntas Digelar, Indonesia Siap Pertahankan Gelar Dunia
-
Akademi Persib Cimahi Kembali Jadi Wakil Indonesia di Gothia Cup 2026
-
Detik-detik Mencekam di Cipatat: Angkot Berhenti Bawa Pelajar Dihantam Fuso hingga Terguling!
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
The Papandayan Jazz Fest 2026 Sukses Satukan Musik, Budaya, dan Generasi Melalui "Sound To The Soul"
-
KPK Peringatkan Menteri ATR Nusron Wahid Tak Ulur Waktu di Kasus Korupsi Summarecon
-
Nekat! Rumah di Kompleks TNI AD Cijantung Disulap Jadi Sarang Judi Online
-
Pemkot Bandung Tegaskan PKL Tetap Boleh Jualan, Tapi Ada Syaratnya
-
Temukan Sederet Pelanggaran Higienitas di 88 Seoul, Pemkot Bandung Isyaratkan Sanksi Penutupan