SuaraJabar.id - Seorang remaja pria berusia 16 tahun berinisial DP menjadi korban pencabulan pemuda berinisial RY (19). Korban tertipu oleh pelaku yang awalnya mengaku sebagai seorang perempuan saat pertama kali berkomunikasi melalui media sosial.
Kejadian bermula saat korban mendapatkan chat dari akun perempuan bernama Susan. Rupanya, akun itu merupakan akun palsu milik pelaku.
Pelaku meminta korban untuk berbagi kontak WhatsApp dengan alasan agar lebih akrab. RY dengan menggunakan akun palsu itu berhasil menipu korban.
“Setelah akrab korban diminta mengirimkan video onani kepada pelaku yang mengaku sebagai seorang perempuan,” ujar Siswo saat Konferensi Pers, Senin (21/6/2021).
Selanjutnya pelaku mengancam korban akan menyebar luaskan video tersebut jika korban tidak menuruti kemauan pelaku.
“Pada 30 April, korban dipaksa untuk datang ke rumah pelaku. Di lokasi tersebut korban dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku,” kata Siswo kepada wartawan.
Menurut keterangan yang diterima Satreskrim Polres Majalengka, dari pengakuan pelaku, ia juga pernah mengalami hal serupa.
“Pelaku pernah menjadi korban yang sama. Sehingga ada kemungkinan pelaku punya orientasi yang sama untuk melakukan hal yang sama kepada orang lain,” tutur Siswo.
Akibat perbuatannya, pelaku inisial RY (19) itu dijemput paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka. Pelaku terancam mendekam di tahanan maksimal selama 15 (Lima belas) tahun penjara.
Baca Juga: 5 Inspirasi Kamar Tidur Remaja yang Minimalis dan Kekinian
“Pelaku kami jerat dengan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Ulasan Flat Girls: Menenun Luka, Kelas Sosial, dan Cinta Remaja yang Rapuh
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
5 Pilihan Sleeping Mask Remaja: Kunci Kulit Lembap, Cerah, dan Sehat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba