SuaraJabar.id - Mobil mewah Landrover tipe Range Rover milik mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari laku dilelang Rp 550 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil lelang itu ke kas negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan senilai Rp 550 juta.
"Yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, Nopol B 963 MNC tahun pembuatan 2010, nomor rangka: SLLMAME3AA328562, nomor mesin: 10051708292508PS beserta satu buah kunci mobil, satu STNK asli, dan BPKB asli," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Pelaksanaan penyetoran, kata Ali, berdasarkan isi amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.
Sebelumnya, KPK melelang mobil Landrover tipe Range Rover milik Markus Nari senilai Rp 550 juta tersebut.
"Pada Kamis (10/6), KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I telah selesai melelang barang rampasan berupa 1 unit kendaraan merek Landrover tipe Range Rover 5.0L 4 X 4 warna hitam dengan nomor polisi B 963 MNC, tahun pembuatan 2010 dari perkara terpidana Markus Nari seharga Rp 550 juta," kata Ali di Jakarta, Jumat (11/6).
Markus Nari divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Markus Nari terbukti menerima 400 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek KTP elektronik dan uang 500 ribu dolar AS dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruangan kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.
Selain itu, Markus Nari menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik. [Antara]
Baca Juga: Diperiksa Kasus TWK KPK Hari Ini, BIN dan BAIS Belum Nongol di Komnas HAM
Berita Terkait
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Perkara Suap Dilimpahkan ke Jaksa, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Segera Disidang
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Longsor Proyek di Jatinangor: 3 Pekerja Tewas, 3 Lainnya Masih Tertimbun Material
-
Bupati Rudy Susmanto Garansi Tak Ada Alih Fungsi Lahan di Bogor Hingga 2028
-
Sinergi BUMN, BRI Ambil Peran dalam Pembangunan Huntara untuk Masyarakat Aceh
-
Masuki 2026, Dirut BRI Yakin Transformasi Perkuat Daya Saing dan Pertumbuhan
-
Mal Pelayanan Publik Bogor Barat dan Timur Mulai Digarap 2027, Bupati: Urus Dokumen Tak Perlu Jauh