SuaraJabar.id - Mobil mewah Landrover tipe Range Rover milik mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari laku dilelang Rp 550 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang hasil lelang itu ke kas negara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang hasil lelang barang rampasan senilai Rp 550 juta.
"Yang berasal dari lelang satu unit kendaraan roda empat merk Landrover Type Range Rover 5.OL 4 X 4 warna hitam, Nopol B 963 MNC tahun pembuatan 2010, nomor rangka: SLLMAME3AA328562, nomor mesin: 10051708292508PS beserta satu buah kunci mobil, satu STNK asli, dan BPKB asli," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Pelaksanaan penyetoran, kata Ali, berdasarkan isi amar putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 3/ PID.SUS-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.
Baca Juga: Diperiksa Kasus TWK KPK Hari Ini, BIN dan BAIS Belum Nongol di Komnas HAM
Sebelumnya, KPK melelang mobil Landrover tipe Range Rover milik Markus Nari senilai Rp 550 juta tersebut.
"Pada Kamis (10/6), KPK dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I telah selesai melelang barang rampasan berupa 1 unit kendaraan merek Landrover tipe Range Rover 5.0L 4 X 4 warna hitam dengan nomor polisi B 963 MNC, tahun pembuatan 2010 dari perkara terpidana Markus Nari seharga Rp 550 juta," kata Ali di Jakarta, Jumat (11/6).
Markus Nari divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 900 ribu dolar AS subsider pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara ini, Markus Nari terbukti menerima 400 ribu dolar AS dari Andi Narogong selaku koordinator pengumpul fee proyek KTP elektronik terkait proyek KTP elektronik dan uang 500 ribu dolar AS dari keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo di ruangan kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.
Selain itu, Markus Nari menghalang-halangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam perkara korupsi KTP-elektronik. [Antara]
Baca Juga: BKN Pakai TWK TNI AD, Asfinawati: Ini Peralihan ASN Bukan jadi Militer, Gak Masuk Akal!
Berita Terkait
-
Surat Misterius Hasto dari Penjara Terungkap! Isinya Bikin Geger
-
Bentley dan Alphard di Garasi Sang Pengacara, Kenangan Terakhir Hotma Sitompul
-
Hasto Ungkap Jaksa Siapkan 13 Saksi dari Internal KPK untuk Memberatkannya
-
Tulis Surat di Penjara, Hasto PDIP Merasa jadi 'Sasaran Tembak' KPK, Begini Curhatannya!
-
Hargai Proses Hukum, Golkar Serahkan Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB yang Menjerat RK ke KPK
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura