SuaraJabar.id - Polisi menangkap pemilik akun Twitter @ALjesus97 berinisial MAP. Ia ditangkap karena diduga mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, MAP yang merupakan warga Perum Putraco, Blok D4, Nomor 1 Rt 03 Rw 04 Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung, diamankan Polres Sumedang, Jumat (26/6/2021).
Menurutnya, MAP melakukan aksinya sebanyak dua kali. Unggahan MAP yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian adalah provokasi untuk membakar Jakarta.
Selain itu pelaku juga mengunggah ujaran kebencian dengan sasaran TNI dan Polri serta salah satu Ormas Islam. Ia juga diketahui mengunggah cuitan yang mengarah pada Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan.
"Nahdatul ulama *nj*ng…Gusdur s*mp*h…. Habib Rizieq kerenn ganteng tidak buta… @AlissaWahid @MardaniAliSera *nj*ng matiin LBP + Jokowi bunuh" tulis pelaku dalam salah satu unggahannya.
“Itu, dilakukan pada Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Cipareuag Rt 03 Rw 06 Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,” ujar Kapolres.
Kemudian kata Kapolres Sumedang, unggahannya yang kedua pada Rabu 23 juni 2021 sekira jam 20.30 WIB.
“Sekira jam 16.00 WIB, yang dimulai dari depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah Perumahan SBG Cimanggung di Upload ke Facebook dengan akun Al Jesus. Dalam video tersebut terlontar ucapan Polisi bangke, Polisi jiwanya geus paraeh (MATI) bisa newak aing (bisa nangkap saya) Kodam blegug, Banser bangke,.
Dengan durasi 01.04 menit,” kata Eko
Menurut dia, dari hasil pemeriksan sat Reskrim Polres Sumedang bahwa pelaku melakukan ujaran kebencian dengan motif untuk mencari perhatian orang lain.
Baca Juga: Konsep Taktikal Sudah di Tangan, Alessio Desak Persija Gelar Uji Coba
“Pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tuturnya.
Kapolres mengimbau kepada kepada masyarakat agar dalam menggunakan medsos lebik bijak.
Karena, medsos bukan komsumsi sendiri tetapi medsos adalah untuk komsumsi oarang banyak.
“Kita harus berhati-hati dalam menggunakan medsos,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Curanmor di Tambora Berakhir Tragis: Tembak Warga, Pelaku Dihajar Massa Hingga Kritis!
-
Jakarta Gak Mau Kalah! Intip Tren Wisata Urban yang Lagi Hype di Ibu Kota
-
Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Wonderkid Persija Jakarta Cuma Bisa Geleng-geleng Dikasih Banyak Menit Tampil Pelatih Brasil
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta
-
Keajaiban di Balik Insiden KA Purwojaya Anjlok di Bekasi: 232 Penumpang Dipastikan Selamat!
-
Janji Nikah dan Hadiah Palsu! Guru Honorer Pembina Seni di Sukabumi Malah Jadi Predator Anak
-
Aneh tapi Nyata! Cari Rezeki di Lahan Sendiri, Dua Warga Sukabumi Malah Terancam Denda Rp100 Miliar