SuaraJabar.id - Polisi menangkap pemilik akun Twitter @ALjesus97 berinisial MAP. Ia ditangkap karena diduga mengunggah konten ujaran kebencian di akun Twitter miliknya.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, MAP yang merupakan warga Perum Putraco, Blok D4, Nomor 1 Rt 03 Rw 04 Desa Pasirnanjung, Kec. Cimanggung, diamankan Polres Sumedang, Jumat (26/6/2021).
Menurutnya, MAP melakukan aksinya sebanyak dua kali. Unggahan MAP yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian adalah provokasi untuk membakar Jakarta.
Selain itu pelaku juga mengunggah ujaran kebencian dengan sasaran TNI dan Polri serta salah satu Ormas Islam. Ia juga diketahui mengunggah cuitan yang mengarah pada Presiden Joko Widodo dan Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan.
"Nahdatul ulama *nj*ng…Gusdur s*mp*h…. Habib Rizieq kerenn ganteng tidak buta… @AlissaWahid @MardaniAliSera *nj*ng matiin LBP + Jokowi bunuh" tulis pelaku dalam salah satu unggahannya.
“Itu, dilakukan pada Minggu 28 Maret 2021 sekira pukul 08.00 WIB di Dusun Cipareuag Rt 03 Rw 06 Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,” ujar Kapolres.
Kemudian kata Kapolres Sumedang, unggahannya yang kedua pada Rabu 23 juni 2021 sekira jam 20.30 WIB.
“Sekira jam 16.00 WIB, yang dimulai dari depan kantor Desa Sindang Pakuwon menuju arah Perumahan SBG Cimanggung di Upload ke Facebook dengan akun Al Jesus. Dalam video tersebut terlontar ucapan Polisi bangke, Polisi jiwanya geus paraeh (MATI) bisa newak aing (bisa nangkap saya) Kodam blegug, Banser bangke,.
Dengan durasi 01.04 menit,” kata Eko
Menurut dia, dari hasil pemeriksan sat Reskrim Polres Sumedang bahwa pelaku melakukan ujaran kebencian dengan motif untuk mencari perhatian orang lain.
Baca Juga: Konsep Taktikal Sudah di Tangan, Alessio Desak Persija Gelar Uji Coba
“Pelaku dijerat Pasal 45 A Jo pasal 28 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tuturnya.
Kapolres mengimbau kepada kepada masyarakat agar dalam menggunakan medsos lebik bijak.
Karena, medsos bukan komsumsi sendiri tetapi medsos adalah untuk komsumsi oarang banyak.
“Kita harus berhati-hati dalam menggunakan medsos,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
-
Momen Pamitan Sri Mulyani dari Jabatan Menteri Keuangan
-
Tolak Perubahan PAM Jaya Jadi PT, Warga Miskin Kota: Air Hak Asasi, Bukan Komoditas!
-
Sidang Gugatan Ijazah SMA Gibran Rp125 Triliun Ditunda karena Polemik JPN
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Anggrek Jakob Oetama Hadir di Kebun Raya Bogor
-
Kubu Ridwan Kamil Tolak Mentah-mentah Tes DNA Ulang, Tuding Pihak Lisa Mariana Cuma Cari Sensasi
-
Misteri Kematian Pria di Dapur Rumah Cianjur, Terungkap Setelah Tercium Bau Busuk
-
Surga Tersembunyi Cianjur Hilang Ditelan Longsor, Curug Ngebul Ditutup Total
-
Apa yang Dicari Polisi di Kendaraan Korban Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu?