Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 30 Juni 2021 | 02:30 WIB
Suasana Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, jelang pertandingan PSM Makassar vs Becamex Binh Duong. (Suara.com/Adie Prasetyo)

Perbedaan paling mendasar pada perubahan Kepbup tersebut yaitu aturan mengenai jumlah tempat pusat keramaian dari semula maksimal 50 persen menjadi maksimal 25 persen dari kapasitas tempat, demikian Ade Yasin. (Antara)

Load More