SuaraJabar.id - Polda Jabar ungkap tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Satu orang berinisial MBW ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dalam menjalankan tindak kejahatannya, pelaku menggunakan modus wedding organizer.
Untuk menjalankan tindak kejahatannya, pelaku mengaku tengah menjalankan bisnis wedding organizer. Kemudian, ia mengajak enam orang pengusaha lainnya untuk menginvestasikan sejumlah uang, guna menjalankan bisnis wedding organizer, yang diketahui bernama Four Season.
"Enam orang tersebut dijanjikan keuntungan senilai 2,5 hingga 3 persen. Mereka juga dijanjikan dalam waktu tiga bulan, uang mereka akan dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, di Mapolda Jabar, Rabu (30/6/2021).
Atas ajakan itupun, enam orang tersebut tergiur dan mereka menanamkan uangnya. Total uang yang diberikan kepada pelaku, berjumlah Rp 1,454 miliar.
Setelah uang didapat, pelaku tidak menjalankan bisnisnya tersebut. Melainkan, uang investasi tersebut digunakan untuk membayar hutangnya secara pribadi.
Agar para korbannya tidak curiga, beberapa waktu setelah uang ia terima, pelaku memberikan sebuah cek kepada para korbannya.
Namun saat para korban ingin mencairkan cek itu, pihak bank menyebut cek tersebut, merupakan cek kosong. Atas itupun, keenam orang tersebut melaporkan MBW kepada pihak kepolisian.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban, polisi lalu menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, MBW disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Baca Juga: Soal 'Luhut Lagi Luhut Lagi' Tangani Covid, PKS: Sia-sia, Cuma Mengulang Kegagalan
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Buka Investasi Berkelanjutan, PLN dan The Climate Group Teken MoU Kembangkan Produk Energi Hijau
-
Tak Hanya Danantara, Grup Bakrie Ikut Andil dalam Investasi Perusahaan Migas AS
-
Kemenko Hilirisasi Buka Jalan, Tapi Investor Jangan Dipersulit Lagi
-
Investor Tak Perlu Ribet, Urus KITAS Pekerja Asing Cukup di BKPM
-
Jangan Asal Beli Kripto, Investor Bisa Boncos Kalau Abaikan Hal Ini
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Polisi Amankan Dua Terduga Pencuri Kabel Menara Seluler di Cicalengka
-
Politisi PDIP Sukabumi Copot Foto Gibran di Ruang Kerja
-
Korupsi Pengadaan Iklan Rp223,6 Miliar, KPK Periksa Tiga Pejabat Bank BJB
-
Polisi Dalami Motif Penyerangan Kafe di Bandung, Satu Pelaku Masih Diburu
-
Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Masih Nanti Kedatangan Nusron Wahid