Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 30 Juni 2021 | 15:07 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. (Timesindonesia/ist).

SuaraJabar.id - Polda Jabar ungkap tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Satu orang berinisial MBW ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dalam menjalankan tindak kejahatannya, pelaku menggunakan modus wedding organizer.

Untuk menjalankan tindak kejahatannya, pelaku mengaku tengah menjalankan bisnis wedding organizer. Kemudian, ia mengajak enam orang pengusaha lainnya untuk menginvestasikan sejumlah uang, guna menjalankan bisnis wedding organizer, yang diketahui bernama Four Season.

"Enam orang tersebut dijanjikan keuntungan senilai 2,5 hingga 3 persen. Mereka juga dijanjikan dalam waktu tiga bulan, uang mereka akan dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, di Mapolda Jabar, Rabu (30/6/2021).

Atas ajakan itupun, enam orang tersebut tergiur dan mereka menanamkan uangnya. Total uang yang diberikan kepada pelaku, berjumlah Rp 1,454 miliar.

Baca Juga: Soal 'Luhut Lagi Luhut Lagi' Tangani Covid, PKS: Sia-sia, Cuma Mengulang Kegagalan

Setelah uang didapat, pelaku tidak menjalankan bisnisnya tersebut. Melainkan, uang investasi tersebut digunakan untuk membayar hutangnya secara pribadi.

Agar para korbannya tidak curiga, beberapa waktu setelah uang ia terima, pelaku memberikan sebuah cek kepada para korbannya.

Namun saat para korban ingin mencairkan cek itu, pihak bank menyebut cek tersebut, merupakan cek kosong. Atas itupun, keenam orang tersebut melaporkan MBW kepada pihak kepolisian.

Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban, polisi lalu menangkap pelaku.

Akibat perbuatannya, MBW disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat dengan Pendiri Yayasan Del Devi Pandjaitan

Kontributor : Cesar Yudistira

Load More