SuaraJabar.id - Polda Jabar ungkap tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Satu orang berinisial MBW ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Dalam menjalankan tindak kejahatannya, pelaku menggunakan modus wedding organizer.
Untuk menjalankan tindak kejahatannya, pelaku mengaku tengah menjalankan bisnis wedding organizer. Kemudian, ia mengajak enam orang pengusaha lainnya untuk menginvestasikan sejumlah uang, guna menjalankan bisnis wedding organizer, yang diketahui bernama Four Season.
"Enam orang tersebut dijanjikan keuntungan senilai 2,5 hingga 3 persen. Mereka juga dijanjikan dalam waktu tiga bulan, uang mereka akan dikembalikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, di Mapolda Jabar, Rabu (30/6/2021).
Atas ajakan itupun, enam orang tersebut tergiur dan mereka menanamkan uangnya. Total uang yang diberikan kepada pelaku, berjumlah Rp 1,454 miliar.
Setelah uang didapat, pelaku tidak menjalankan bisnisnya tersebut. Melainkan, uang investasi tersebut digunakan untuk membayar hutangnya secara pribadi.
Agar para korbannya tidak curiga, beberapa waktu setelah uang ia terima, pelaku memberikan sebuah cek kepada para korbannya.
Namun saat para korban ingin mencairkan cek itu, pihak bank menyebut cek tersebut, merupakan cek kosong. Atas itupun, keenam orang tersebut melaporkan MBW kepada pihak kepolisian.
Alhasil, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban, polisi lalu menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, MBW disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.
Baca Juga: Soal 'Luhut Lagi Luhut Lagi' Tangani Covid, PKS: Sia-sia, Cuma Mengulang Kegagalan
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Bikin Korban Malu, Pria Ini Ditangkap Usai Jual Tiket BLACKPINK Palsu Seharga Rp5 Juta
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
OJK Keluarkan Aturan Baru Soal Aset Kripto, Intip Poin-poinnya
-
Tipu Lowongan Kerja Transjakarta, Pria 51 Tahun Raup Rp40 Juta dari 18 Korban
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Lereng Gunung Sinapeul Longsor, 100 KK di Arjasari Dievakuasi Darurat Malam Ini
-
Bukan Sekadar Ijazah, Rektor Baru IPB Dr. Alim Setiawan Siapkan Mahasiswa Jadi Global Leader
-
4 Spot Wisata Karawang Paling Kalcer dan Estetik Buat Healing Akhir Tahun Anti Boncos
-
3 Fakta Mengerikan di Balik 'Rudal Kayu' Banjir Bandang Sumatera Menurut Pakar IPB
-
Banjir Sumatera Bukan Murni Bencana Alam, Pakar IPB Sebut 'Pesan Kematian' dari Pembalakan Liar