SuaraJabar.id - Masyarakat di 12 kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat bakal mengalami pembatasan-pembatasan aktivitas yang lebih ketat menyusul telah diketok palunya PPKM Darurat Jawa-Bali oleh Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi memutuskan, PPKM Jawa-Bali diberlakukan selama medi0 3-20 Juli 2021. Keputusan itu diambil setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021) dilansir Suara.com.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ucap dia.
Jokowi pun meminta Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait PPKM Darurat
"Secara terperinci bagaimana pengaturan baik ppkm darurat ini saya sudah meminta Menteri Kordinator Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detil mengenai pembatasan ini," kata Jokowi
Jokowi menyebut kebijakan PPKM Darurat harus diambil pemerintah mengingat lonjakan kasus COVID-19 dan muncul nya varian baru COVID-19.
Langkah tersebut kata Jokowi diambil setelah dirinya mendapatkan masukan-masukan dari para menteri, kepala daerah dan tenaga kesehatan.
"Dalam beberapa hari terakhir ini berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negar. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran COVID-19 ini," katanya.
Baca Juga: Beda Tes Antigen dan PCR, Mana yang Lebih Baik?
Sebanyak 12 kota dan kabupaten di Jawa Barat yang akan menerapkan PPKM Darurat Jawa Bali adalah Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.
Dikutip dari dokumen implementasi PPKM Darurat yang disebar Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, beberapa fasiltas masyarakat seperti pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara.
Sementara, restoran hingga cafe masih boleh dibuka, tapi tidak diperkenankan untuk makan di tempat hanya boleh menerima pesan antar atau makanan di bawa pulang.
"Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam 5 operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam," ungkap dokumen tersebut.
Selain mal, tempat ibadah mulai dari Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara hingga Klenteng juga ditutup sementara.
Tak hanya itu, Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya juga ditutup sementara
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: Evakuasi Rampung, 9 KA Tertahan dan 43 Lainnya Memutar Arah
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri