SuaraJabar.id - Melonjaknya kasus COVID-19 turut berdampak terhadap iklim industri di Jawa Barat. Padahal, kini gairah perusahaan Jawa Barat mulai bangkit kembali di tengah pandemi COVID-19.
Kekinian, Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh daerah di Jawa Barat akan menetapkan PPKM Darurat. Sama seperti aturan yang dibuat pemerintah pusat, sejumlah sektor usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan dan objek wisata bakal tutup selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kemarin kita sempat optimis (bangkit). Tapi dua minggu terkahir banyak kejadian (karyawan) yang positif," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat dihubungi Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Ia mengungkapkan, dalam dua pekan terakhir ini pihaknya banyak menerima laporan karyawan perusahaan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Seperti dari Bogor, Karawang dan daerah di Jawa Barat lainnya.
Baca Juga: Mendagri Segera Keluarkan Instruksi Menteri soal PPKM Darurat
Kondisi tersebut tentunya berpengaruh terhadap aktivitas produksi perusahaan. Ia khawatir kondisi ini malah membuat perusahaan lockdown.
"Kalau perusahaan yang terbanyak di wilayah Bogor ada 16 (perusahaan), wilayah 2 Karawang ada 7 perusahaan besar," ungkapnya.
Namun hingga saat ini, beber Rachmat, dirinya belum menerima laporan adanya perusahaan yang kembali merumahkan karyawannya akibat aktivitas produksi yang terganggu ditengah lonjakan kasus virus Corona.
Jika sampai ada kebijakan merumahkan karyawan karena perusahaan tidak bisa beroperasi karena penerapan PPKM Darurat, pihaknya meminta perusahaan tetap membayarkan haknya sesuai mematuhi Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi COVID-19.
"Hal tetap harus dipenuhi. Karyawan yang dirumahkan tetap diberi gaji dan semoga keadaan cepat membaik," sebutnya.
Baca Juga: PPKM Darurat Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan Lengkap dan Implementasinya Di Sini!
Khusus untuk aturan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3-20 Juli, pihaknya masih menunggu aturan teknisnya khusus operasional industri.
Berita Terkait
-
Tukang Parkir SMP Beri Pesan Menohok ke Dedi Mulyadi: Jangan Cuma Ingin Terpilih
-
Elemen Buruh Bertemu Dasco dan Seskab Teddy, Bahas Satgas PHK hingga Peringatan May Day
-
Didatangi Nenek Berhijab Pink dari Jauh, Dedi Mulyadi Syok : Cari Duda Sampai Sini?
-
Siapkan Rp 20 triliun, Kang Dedi Mulyadi Akan Aktifkan 11 Jalur Kereta Api di Jabar
-
Tukar Pikiran Soal Mitigasi PHK, Dasco Bertemu dengan Pimpinan Organisasi Buruh
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang