Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 04 Juli 2021 | 07:00 WIB
ILUSTRASI-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (kanan) dan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil saat meninjau harga kebutuhan pokok di Pasar Kosambi Kota Bandung. Di Cianjur, warga bakal mendapat bantuan dana untuk membeli kebutuhan pokok selama PPKM Darurat. [ANTARA/Ajat Sudrajat]

SuaraJabar.id - Masyarakat di Cianjur bakal menerima bantuan berupa uang tunai selama masa PPKM Darurat, 2-20 Juli 2021. Bantuan uang tunai ini bakal diberikan Pemerintah Kabupaten Cianjur pada warga yang berhak menerimanya.

Berapa besaran dana yang bakal diterima warga? Asda I Asda I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur, Asep Suparman mengatakan, besaran dana untuk bantuan kebutuhan pokok masyarakat itu masih digodog.

“Betul, kami akan berikan bantuan sembako bagi masyarakat selama penerapan PPKM Darurat. Hanya saja bentuknya berupa uang tunai,” ujar Asep kepada wartawan, Sabtu (3/7/2021).

Selain itu, lanjutnya, beberapa hal yang tengah dipersiapkan, di antaranya menghitung berapa uang yang akan diberikan kepada warga untuk membeli sembako. Mulai dari beras, telor, minyak, dan lainnya.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM Darurat, Satpol PP Tindak Pedagang Kaki Lima di Tebet

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Disperindag mengenai kisaran harga sembako yang akan ditetapkan,” beber Asep.

Termasuk, lanjut Asep, mengenai data calon penerima bantuan sembako tunai, yang semua datanya berasal dari Dinas Sosial. Karena menurutnya, tidak semua masyarakat berhak mendapatkan bantuan.

“Bagi warga yang sudah menerima dari program PKH, BPNT, dan BLT Desa tidak akan mendapatkan bantuan PPKM Darurat ini. Bantuan ini khusus bagi mereka yang tidak termasuk dalam program tersebut,” jelas Asep.

Lalu, sambungnya, mengenai besaran bantuan PPKM Darurat, Asep belum bisa memastikan nilainya karena akan melakukan perhitungan terlebih dahulu. Ia menyebut, kemungkinan sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

“Harus kita hitung dulu, tapi secepatnya akan ada kepastian. Namun yang jelas, bantuan PPKM Darurat itu untuk kebutuhan selama 17 hari, terhitung dari 3 hingga 20 Juli 2021,” terang Asep.

Baca Juga: Polres Karawang: Pelanggar PPKM Darurat Akan Ditindak Secara Hukum

Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan, pihaknya bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah serta yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial (bansos) apapun.

Load More