Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Minggu, 04 Juli 2021 | 17:57 WIB
Ilustrasi warga antre menerima bansos tunai. [ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra]

SuaraJabar.id - Warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang terdampak PPKM Darurat bakal mendapat bantuan sosial berupa uang tunai dari pemkab setempat. Kekinian Pemkab Cianjur tengah melakukan pendataan kriteria warga penerima bantuan tersebut.

"Untuk penerima salah satunya warga dengan penghasilan rendah dan usahanya terganggu selama pelaksanaan PPKM darurat diberlakukan, bentuknya bantuan tunai, namun kita masih melakukan pendataan," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Minggu (4/7/2021).

Herman menuturkan, penerima bansos disalurkan melalui kantor pos, tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainnya seperti PKH, BPNT, atau bansos lainnya.

Ia kemudian meminta dinas sosial untuk segera menuntaskan pendataan berapa banyak warga yang terdampak untuk mendapat bantuan.

Baca Juga: Minta Masyarakat Taati PPKM Darurat, Anies: Rumah Sakit Sudah Kewalahan

Untuk mempercepat pendataan, pihaknya juga melibatkan aparat kecamatan dan desa, sehingga berapa besaran dana yang akan disiapkan pemerintah daerah akan disesuaikan dengan jumlah penerima. Namun setidaknya besaran yang diberikan cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari.

"Kita akan tunggu jumlah penerima dan disesuaikan dengan anggran yang tersedia, tapi setidaknya satu orang dapat tunjangan untuk kebutuhan makan sehari-hari," katanya.

Kerjanya Dinilai Lambat

Sementara berbagai kalangan menilai pendataan yang dilakukan pemerintah daerah itu terlambat meski baru satu hari penerapan PPKM darurat dilakukan, bahkan kinerja dinas terkait dinilai tidak cepat tanggap karena baru melakukan pendataan.

"PPKM darurat sudah diberlakukan, pendataan warga terdampak dan penerima bantuan baru dilakukan, ini jelas sangat terlambat dan dapat menimbulkan konflik ditengah masyarakat. Kalau baru mendata, kapan akan disalurkan, seharusnya pemkab khususnya dinas sudah siap," kata Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan.

Baca Juga: Lurah di Depok Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Komisi III: Hukumannya Layak Diperberat

Ia menjelaskan, lambatnya dan tidak berfungsinya masing-masing dinas terkait, selama pandemi dalam melakukan pendataan, sangat terlihat ketika pemkab membutuhkan data warga terdampak pandemi yang sudah berjalan selama dua tahun.

"Seharusnya dinas terkait, sudah memiliki data tersebut, bukan baru akan mendata karena warga yang terdampak jumlahnya ters bertambah selama pandemi terjadi. Harapan kami, jangan sampai niat baik pemerintah menjadi permasalah baru ditengah masyarakat," katanya. (Antara)

Load More