SuaraJabar.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung, gerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat pijat kebugaran. Tempat pijat itu nekat beroperasi di tengah masa PPKM Darurat yang diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tempat pijat itu beralamat di Komplek Ruko Griya Kiaracondong, Kota Bandung. Saat beberapa anggota polisi masuk, ke tempat pijat, pada Selasa (6/7/2021) siang tadi, didapati 10 orang terapis tengah melayani delapan pria tamunya.
"Kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi di sekitar wilayah Kiaracondong ini kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat lah istilahnya masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan oleh pemerintah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, yang pimpin langsung kegiatan penggerebekan tersebut..
"Kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," lanjutnya.
Baca Juga: Pegawai Hingga Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor, Anies Pidanakan Dua Perusahaan Ini
Adanan mengatakan, selama PPKM darurat ini tempat pijat yang diketahui bernama Bintang Sehat tersebut tetap beroperasi. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan pihak manajemen panti pijat tersebut.
Agar tidak mencolok dan mengelabui petugas, mereka menutup pintu luar tempat pijat tersebut.
Untuk menggunakan layanan jasanya, para pelanggan Bintang Sehat, hanya tinggal menelepon kepada pihak manajemen Bintang Sehat.
Polisi pun langsung menggiring para tamu, manajemen, serta para terapis tersebut, ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka akan dimintai keterangan, untuk penyidikan lebih lanjut.
"Mereka kita persangkaan Pasal 506 KUHP dan kita juncto juga apabila ada eksploitasi anak atau ekploitasi perempuan maka kita perkenakan dengan undang-undang TPPU," katanya.
Baca Juga: Sidak PPKM Darurat, Anies Proses Hukum Dua Perusahaan Non Esensial
"Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada Pemerintah Kota Bandung ya, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Berkah Dipanggil Timnas Indonesia, Persib Perpanjang Kontrak Beckham Putra
-
Hadir di 3 Kota, Social Chic 2025 Gelar Festival Fashion & Beauty
-
Pulang Kampung, Bojan Hodak Bocorkan Rencana Jadwal Latihan Persib Bandung
-
Persib Back to Back Juara Jadi Kado Terindah Umuh Muchtar di Usia 77 Tahun
-
Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
-
Kaesang Pangarep Dikabarkan Pamit dari Persis Solo, Kevin Nugroho: Masih Datang Kongres Lho
-
Bakal Debut Lawan China, Emil Audero Punya Kepercayaan Diri Tinggi!
-
BREAKING NEWS! Erick Thohir Mendadak Tinggalkan Kongres PSSI, Ada Apa?
-
5 Rekomendasi Mobil Tangguh dan Murah, Cocok Buat Pemula yang Baru Belajar Nyetir!
Terkini
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok
-
Jusuf Kalla Minta Pemerintah Jangan Hanya Salahkan Preman, Tapi..