SuaraJabar.id - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung, gerebek sebuah ruko yang dijadikan tempat pijat kebugaran. Tempat pijat itu nekat beroperasi di tengah masa PPKM Darurat yang diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Tempat pijat itu beralamat di Komplek Ruko Griya Kiaracondong, Kota Bandung. Saat beberapa anggota polisi masuk, ke tempat pijat, pada Selasa (6/7/2021) siang tadi, didapati 10 orang terapis tengah melayani delapan pria tamunya.
"Kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi di sekitar wilayah Kiaracondong ini kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu panti pijat lah istilahnya masih beroperasi di tengah situasi PPKM Darurat yang sudah diumumkan oleh pemerintah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, yang pimpin langsung kegiatan penggerebekan tersebut..
"Kemudian kita melakukan pengecekan di TKP dan akhirnya kita menemukan dan kita langsung menggerebek panti pijat ini," lanjutnya.
Baca Juga: Pegawai Hingga Ibu Hamil Masih Kerja di Kantor, Anies Pidanakan Dua Perusahaan Ini
Adanan mengatakan, selama PPKM darurat ini tempat pijat yang diketahui bernama Bintang Sehat tersebut tetap beroperasi. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan pihak manajemen panti pijat tersebut.
Agar tidak mencolok dan mengelabui petugas, mereka menutup pintu luar tempat pijat tersebut.
Untuk menggunakan layanan jasanya, para pelanggan Bintang Sehat, hanya tinggal menelepon kepada pihak manajemen Bintang Sehat.
Polisi pun langsung menggiring para tamu, manajemen, serta para terapis tersebut, ke Satreskrim Polrestabes Bandung. Mereka akan dimintai keterangan, untuk penyidikan lebih lanjut.
"Mereka kita persangkaan Pasal 506 KUHP dan kita juncto juga apabila ada eksploitasi anak atau ekploitasi perempuan maka kita perkenakan dengan undang-undang TPPU," katanya.
Baca Juga: Sidak PPKM Darurat, Anies Proses Hukum Dua Perusahaan Non Esensial
"Tempat ini akan kami segel akan saya police line kemudian kita akan laporkan juga kepada Pemerintah Kota Bandung ya, siapa tau nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," pungkasnya.
Kontributor : Cesar Yudistira
Berita Terkait
-
Unggul Hitung Cepat, Segini Gaji yang Bakal Diterima Jeje Govinda Jika Jadi Bupati Bandung Barat
-
Tantang Klub Asnawi Mangkualam, Persib Yakin Menang
-
Unggul Quick Count, Jeje Govinda dan Syahnaz Sadiqah 'Rayakan' dengan Makan Pecel Lele Kaki Lima
-
Jeje Govinda Menang atau Kalah Pilkada? Begini Cara Cek Real Count Suami Syahnaz
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang