Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 11 Juli 2021 | 12:53 WIB
ILUSTRASI Petugas Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Provinsi Banten memeriksa hewan kurban di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Sabtu (10/7/2021). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

SuaraJabar.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan mengenai protokol pemeriksaan, penjualan, dan penyembelihan hewan kurban serta distribusi daging kurban pada masa pandemi COVID-19.

Dalam protokol itu, Ridwan Kamil mengimbau warga yang akan melaksanakan ibadah kurban di hari raya Idul Adha 1442 Hujriah untu memanfaatkan layanan daring untuk membeli hewan kurban guna meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Kemudian penjualan hewan kurban harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Tempat penjualan harus bersih.

Gubernur menganjurkan penjualan hewan kurban dilakukan via daring dan pembelian hewan kurban dikoordinir oleh dewan kemakmuran masjid atau DKM setempat.

Baca Juga: Contoh Khutbah Sholat Ied Idul Adha 2021 Saat Masa Pandemi COVID-19

Menurut Gubernur, penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan dalam waktu tiga hari dari tanggal 11 sampai 13 Zulhijah 1442 Hijriah untuk mengurangi potensi terjadinya kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban.

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing, harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur. Untuk domba lebih dari satu tahun, sapi di atas umur dua tahun," katanya dikutip dari Antara, Minggu (11/7/2021).

Pemerintah provinsi menganjurkan panitia kurban melakukan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Jika RPH-R yang tersedia terbatas, maka penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat yang luas dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Satu petugas satu alat, jangan bergantian. Sementara pemilik hewan kurban tidak perlu hadir di lokasi, panitia bisa memfasilitasi dengan alat komunikasi, bisa zoom atau lainnya," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: 55 Twibbon Idul Adha 2021, Bingkai Ucapan Selamat Idul Kurban 1442 H

Daging kurban yang akan dibagikan kepada warga harus memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Dalam hal ini, yang dimaksud aman adalah tidak mengandung bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sehat maksudnya mengandung nutrisi yang menyehatkan, dan utuh maksudnya tidak dikurangi atau dicampur dengan bahan lain.

Sementara yang dimaksud dengan halal adalah disembelih dan ditangani sesuai syariat agama Islam dan tidak bercampur dengan barang yang haram.

Pemerintah menganjurkan panitia kurban mengantarkan daging kurban ke rumah-rumah keluarga penerima guna mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan COVID-19.

Perangkat daerah di tingkat kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan menurut ketentuan pemerintah provinsi harus melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, pada saat penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban ke Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat.

Load More