SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 10 pengedar dan penyalahguna narkoba dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan obat keras ilegal selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Sukabumi, Jawa Barat.
"Para tersangka ini kami ciduk sejak 6 Juli hingga hari ini atau saat PPKM darurat diterapkan. Mereka ditangkap di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa (13/7/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari 10 tersangka ini berupa sabu-sabu seberat 6,82 gram, obat keras ilegal jenis Tramadol kurang lebih 1.882 butir kemudian psikotropika jenis Alphazolam 26 butir, ganja kering seberat 18,58 gram dan tembakau sintetis 18,7 gram.
Selain narkoba dari tangan para tersangka pun disita sejumlah handphone dari berbagai merk yang digunakan untuk bertransaksi, dua unit timbangan digital, satu kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
Sejumlah 10 tersangka ini ditangkap di tujuh kecamatan berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Kemudian di Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Cisaat dan Cicantayan 1, Kabupaten Sukabumi.
Ironisnya para pelaku ini masih berusia muda dan produktif dengan rincian 17-25 tahun lima orang, 26-30 tahun empat orang dan di atas 30 tahun satu orang.
"Modus para tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari bertemu langsung atau sistem tempel di mana tersangka dengan konsumen-nya tidak pernah bertatap muka dan ada juga dengan sistem COD (cash on delivery), memanfaatkan paket jasa pengiriman," ujarnya.
Sumarni menegaskan pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal-nya 12 tahun.
Selanjutnya, pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal-nya lima tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Rencana Perpanjang PPKM Darurat, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja
-
BRI Tawarkan Diskon di Merchant Favorit untuk Momen Bukber Ramadan
-
Magnet Kuat Kota Intan: Garut Bakal Jadi 'Lautan Manusia' di Mudik Lebaran 2026
-
Arus Mudik Lebaran 2026: 25 Juta Warga Jabar Siap Pulang Kampung, Kapan Waktu Terbaik Berangkat?
-
Terhempas dari Atap Angkot: Kisah Pilu Pria di Sukabumi yang Terjatuh Saat Jaga Karangan Bunga