SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 10 pengedar dan penyalahguna narkoba dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan obat keras ilegal selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Sukabumi, Jawa Barat.
"Para tersangka ini kami ciduk sejak 6 Juli hingga hari ini atau saat PPKM darurat diterapkan. Mereka ditangkap di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa (13/7/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari 10 tersangka ini berupa sabu-sabu seberat 6,82 gram, obat keras ilegal jenis Tramadol kurang lebih 1.882 butir kemudian psikotropika jenis Alphazolam 26 butir, ganja kering seberat 18,58 gram dan tembakau sintetis 18,7 gram.
Selain narkoba dari tangan para tersangka pun disita sejumlah handphone dari berbagai merk yang digunakan untuk bertransaksi, dua unit timbangan digital, satu kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
Sejumlah 10 tersangka ini ditangkap di tujuh kecamatan berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Kemudian di Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Cisaat dan Cicantayan 1, Kabupaten Sukabumi.
Ironisnya para pelaku ini masih berusia muda dan produktif dengan rincian 17-25 tahun lima orang, 26-30 tahun empat orang dan di atas 30 tahun satu orang.
"Modus para tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari bertemu langsung atau sistem tempel di mana tersangka dengan konsumen-nya tidak pernah bertatap muka dan ada juga dengan sistem COD (cash on delivery), memanfaatkan paket jasa pengiriman," ujarnya.
Sumarni menegaskan pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal-nya 12 tahun.
Selanjutnya, pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal-nya lima tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Rencana Perpanjang PPKM Darurat, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Gunung Gede Jadi Tong Sampah, Pendaki Jorok Terancam Blacklist Nasional
-
Terbongkar! 3 Biang Kerok di Balik Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank