SuaraJabar.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menciduk 10 pengedar dan penyalahguna narkoba dengan barang bukti sabu-sabu, ganja dan obat keras ilegal selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di Sukabumi, Jawa Barat.
"Para tersangka ini kami ciduk sejak 6 Juli hingga hari ini atau saat PPKM darurat diterapkan. Mereka ditangkap di sembilan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni di Sukabumi, Selasa (13/7/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dari 10 tersangka ini berupa sabu-sabu seberat 6,82 gram, obat keras ilegal jenis Tramadol kurang lebih 1.882 butir kemudian psikotropika jenis Alphazolam 26 butir, ganja kering seberat 18,58 gram dan tembakau sintetis 18,7 gram.
Selain narkoba dari tangan para tersangka pun disita sejumlah handphone dari berbagai merk yang digunakan untuk bertransaksi, dua unit timbangan digital, satu kartu ATM dan uang hasil penjualan sebesar Rp900 ribu.
Sejumlah 10 tersangka ini ditangkap di tujuh kecamatan berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang dan Lembursitu, Kota Sukabumi. Kemudian di Kecamatan Sukabumi, Sukaraja, Cisaat dan Cicantayan 1, Kabupaten Sukabumi.
Ironisnya para pelaku ini masih berusia muda dan produktif dengan rincian 17-25 tahun lima orang, 26-30 tahun empat orang dan di atas 30 tahun satu orang.
"Modus para tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dilakukan dengan berbagai cara mulai dari bertemu langsung atau sistem tempel di mana tersangka dengan konsumen-nya tidak pernah bertatap muka dan ada juga dengan sistem COD (cash on delivery), memanfaatkan paket jasa pengiriman," ujarnya.
Sumarni menegaskan pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu pasal 111 (1), Pasal 112 (1), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal-nya 12 tahun.
Selanjutnya, pasal 196, 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun kemudian pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman maksimal-nya lima tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Rencana Perpanjang PPKM Darurat, Wagub DKI: Kami Siap Melaksanakan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Perkuat Pembangunan Infrastruktur Nasional Lewat Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Rencana Dedi Mulyadi Ganti Konsultan Pengawas dengan Mahasiswa Tuai Kecaman Keras
-
Mitra MBG Disentil Keras, Diwajibkan Sumbang 30 Persen Laba untuk Sekolah
-
Minggir Dulu Lembang! Ini 4 Surga Wisata Alam Kabupaten Bandung Selatan untuk Healing Akhir Tahun
-
AgenBRILink Permudah Akses Layanan Perbankan bagi Masyarakat di Perbatasan