Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Kamis, 15 Juli 2021 | 09:16 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan dokumen pada warga yang akan memasuki Kota Bandung di salah satu pos penyekatan, Kamis (15/7/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Polrestabes Bandung memperluas titik penyekatan di jalur masuk ke Kota Bandung. Polisi juga hanya membolehkan pengendara yang dapat menunjukan dokumen resmi seperti sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dapat memasuki Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dokumen resmi sebagai syarat masuk Kota Bandung di antaranya surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, sertifikat vaksin COVID-19 serta hasil tes yang menunjukan negatif COVID-19.

Pengendara yang tidak dapat menunjukan dokumen resmi itu bakal dilarang masuk ke Kota Bandung.

"Masuk ke kota Bandung harus dilengkapi dokumen resmi diantara surat tugas dari perusahaan di bidang ensensial dan kritikal, kartu vaksinasi, swab antigen atau PCR," kata Ulung saat meninjau penyekatan di Pos Polisi, Cibiru, Kota Bandung, Kamis (15/7/2021).

Baca Juga: Polisi Tak akan Jaga Jalur Tikus Selama PPKM Darurat, Ini Alasannya

Ulung mengatakan penyekatan ini dilakukan untuk menekan mobilitas pergerakan masyarakat dan diharapkan dapat menekan kasus COVID-19.

Ia mengimbau agar masyarakat yang berkerja di sektor non esensial tetap berada di rumah. Dia juga berharap tidak ada kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat masih berlangsung.

"Jadi kami mohon bantuan dan kerja sama dari masyarakat ya dalam kita menekan penyebaran covid ini, masyarakat lebih baik di rumah saja tidak ada aktivitas apapun kecuali di rumah. Apabila memang ada yang dibutuhkan maka hubungi kami, jajaran TNI dan polri yang ada di wilayahnya masing-masing, kami siap membantu," ucap dia.

Sementara itu, untuk perluasan penutupan jalan di Kota Bandung meliputi :

A. RING 1 Pusat Kota

Baca Juga: PPKM Malah Bulan Madu ke Jepang, Kampanye Masker Anak Menteri Ini Disemprot


Terdiri dari 16 ruas jalan :

1. Jalan Ottista (Pasar Baru)

2. Jalan Asia Afrika – Tamblong

3. Jalan Naripan – Tamblong

4. Jalan Braga

5. Jalan Banceuy – Asia Afrika

6. Jalan Lembong – Tamblong

7. Jalan Merdeka

8. Jalan Ir H Juanda (Cikago sampai Simpang Dago)

9. Jl. Purnawarman

10. Jalan Dipatiukur

11. Jalan Alun-alun Timur 

12. Jl Asia Afrika - Jl Karapitan

13. Jl Asia Afrika - Jl Sunda 

14. Jl Asia Afrika - Jl A Yani

15. Jl Asia Afrika - Jl Gatsu

16. Jl Lengkong Kecil - Lengkong Besar

Ket : penutupan jalan ruas jalan lain dapat diberlakukan insidentil sesuai kebutuhan


B. RING 2 Sepanjang Lingkar


Terdiri dari 17 ruas jalan (hanya kaki simpang yg menuju ke pusat kota) :

1. Jalan Ahmad Yani – Martadinata

2. Jalan Gatsu – Pelajar Pejuang 45

3. Jalan Talaga Bodas – Pelajar Pejuang 45

4. Jalan Lodaya – Pelajar Pejuang 45

5. Jalan Buahbatu – Pelajar Pejuang 45

6. Jalan Sriwijaya – Pelajar Pejuang 45

7. Jalan M Ramdhan – Pelajar Pejuang 45

8. Jalan Moch Toha – Pelajar Pejuang 45

9. Jalan Ottista – BKR

10. Jalan Kopo – Peta

11. Jalan Pasirkoja – Peta

12. Jalan Jamika – Peta (Simpang 5 B)

13. Jl. Hos cokro - jl pajajaran

14. Jl. Pajajaran - Dr. Rum

15. Jl. Kebun Kawaung - jl hos Cokro

16. Jl kebonjati - Gardu Jati

17. Jl sudirman - Jl gardu jati (minyen)


C. RING 3 Sepanjang Soekarno Hatta dan Batas Kota Non Tol


(Penutupan hanya 1 ruas jalan|kaki simpang menuju pusat kota)

1. Simp. Jl. Soetta - Jl. Pasir Koja

2. Simp. Jl. Soetta - Jl. Kopo

3. Simp. Jl. Soetta - Jl. Moch. Toha

4. Simp. Jl. Soetta - Jl Buah Batu

5. Bundaran Cibiru (batas kota)

6. Cibeureum (batas kota)

7. Ledeng (batas kota)

Ring 1, 2 dan 3 ditutup mulai pukul 08.00 sampai 11.00 WIB. Dan ditutup kembali pada pukul 13.00 hingga 16.30 WIB. Sedangkan untuk malam hari penutupan jalan di ring 1,2 dan 3 dimulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

Load More