SuaraJabar.id - Warga Cianjur masih bisa melangsungkan pernikahan selama masa PPKM Darurat. hanya saja, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, warga Cianjur boleh menggelar akad nikah namun dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan.
Selain itu, pasangan calon pengantin wajib menjalani swab antigen terlebih dahulu dan dinyatakan bebas COVID-19, sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah. Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor PP 001 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021.
“Otomatis yang nikah dengan surat edaran itu, salah satunya pasangan yang mau nikah antara 3-20 Juli, catin wajib swab antigen dulu dan dinyatakan sehat,” ujarnya kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, tidak hanya calon pengantin yang wajib swab antigen, namun wali dan dua saksi nikah pun wajib menunjukkan bukti bebas COVID-19.
Hasil swab harus keluar 1×24 jam sebelum akad nikah dilakukan.
“Kalau belum bisa menunjukkan hasil swab antigen, maka sesuai aturan pernikahan harus ditunda dulu sampai catin melaksanakan swab. Kami punya surat penundaan sampai pihak bersangkutan menunjukkan hasil swab,” bebernya.
Bahkan, lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah mendaftar jauh-jauh hari dengan tanggal nikah di masa PPKM Darurat, tetap harus mengikuti peraturan tersebut.
“Kalau tanggal nikahnya tepat saat masa PPKM Darurat, semua wajib swab antigen dulu,” ungkapnya
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Disebut Menolak PPKM Darurat, Begini Faktanya
Meskipun resepsi pernikahan kini dilarang diberlangsungkan, namun menurutnya, akad nikah masih bisa dilakukan di rumah, KUA, atau gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Minimal enam orang dan maksimal 10 orang untuk pelaksanaan akad,” jelasnya.
Menurut data di KUA Kecamatan Cianjur, yang melaksanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini ada 34 pasangan. Ada yang sudah menunjukkan hasil swab, ada juga yang memilih ditunda.
“Kalau hasil swabnya keluar, kami bisa mengeluarkan surat nikah. Misalnya nikah pada tanggal 17 Ashar, maka hasil swab minimal keluar pada tanggal 16 Ashar,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Menegangkan Hingga Akhir! Gol Telat Bawa SMAN 1 Cianjur Menuju 8 Besar
-
Suara Para Juara Bergema: SMAN 1 Cianjur Menang Tipis di Laga Futsal Grand Final ANC 2025!
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 5 Rekomendasi Cushion Lokal dengan Coverage Terbaik Untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp50 Ribuan
Pilihan
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
-
Harga Emas Naik Setelah Berturut-turut Anjlok, Cek Detail Emas di Pegadaian Hari Ini
Terkini
-
76 Izin Tambang Baru Terbit di Jabar, Kadis ESDM: Arahan Dedi Mulyadi..
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung
-
Jalur Utama Bandung-Cianjur Lumpuh Total! Pohon Tumbang Blokir Akses, Antrean Kendaraan Mengular