SuaraJabar.id - Warga Cianjur masih bisa melangsungkan pernikahan selama masa PPKM Darurat. hanya saja, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Pertama, warga Cianjur boleh menggelar akad nikah namun dilarang untuk menggelar resepsi pernikahan.
Selain itu, pasangan calon pengantin wajib menjalani swab antigen terlebih dahulu dan dinyatakan bebas COVID-19, sebelum melangsungkan pernikahan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah. Menurutnya, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor PP 001 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2021.
“Otomatis yang nikah dengan surat edaran itu, salah satunya pasangan yang mau nikah antara 3-20 Juli, catin wajib swab antigen dulu dan dinyatakan sehat,” ujarnya kepada Cianjur Today-jejaring Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Menurutnya, tidak hanya calon pengantin yang wajib swab antigen, namun wali dan dua saksi nikah pun wajib menunjukkan bukti bebas COVID-19.
Hasil swab harus keluar 1×24 jam sebelum akad nikah dilakukan.
“Kalau belum bisa menunjukkan hasil swab antigen, maka sesuai aturan pernikahan harus ditunda dulu sampai catin melaksanakan swab. Kami punya surat penundaan sampai pihak bersangkutan menunjukkan hasil swab,” bebernya.
Bahkan, lanjut dia, bagi masyarakat yang sudah mendaftar jauh-jauh hari dengan tanggal nikah di masa PPKM Darurat, tetap harus mengikuti peraturan tersebut.
“Kalau tanggal nikahnya tepat saat masa PPKM Darurat, semua wajib swab antigen dulu,” ungkapnya
Baca Juga: Wali Kota Samarinda Disebut Menolak PPKM Darurat, Begini Faktanya
Meskipun resepsi pernikahan kini dilarang diberlangsungkan, namun menurutnya, akad nikah masih bisa dilakukan di rumah, KUA, atau gedung dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Minimal enam orang dan maksimal 10 orang untuk pelaksanaan akad,” jelasnya.
Menurut data di KUA Kecamatan Cianjur, yang melaksanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini ada 34 pasangan. Ada yang sudah menunjukkan hasil swab, ada juga yang memilih ditunda.
“Kalau hasil swabnya keluar, kami bisa mengeluarkan surat nikah. Misalnya nikah pada tanggal 17 Ashar, maka hasil swab minimal keluar pada tanggal 16 Ashar,” tandas dia.
Berita Terkait
-
Abu Vulkanik Cukup Tebal Sampai ke Cianjur, CFD Sepi dan Kendaraan Tertutup Debu
-
BMKG Ungkap Pemicu Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta, Aktivitas Sesar Aktif di Kedalaman 4 Km
-
Gempa M4,3 Cianjur Terasa hingga Lantai 9 Gedung di Jakarta, Pekerja: Lantainya Goyang
-
Gempa M 4,4 Guncang Cianjur Terasa Hingga Jakarta dan Bandung, Warga: Kayak Ada yang Banting Pintu
-
Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getaran Terasa hingga Jakarta
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pencurian Kabel Traffic Light di Jalan Cipaganti, Pria di Bandung Diringkus Polisi
-
PERADI Profesional Gandeng UI, Dorong PKPA Tak Sekadar Formalitas Calon Advokat
-
Polres Cimahi Musnahkan 150 Kilogram Tembakau Sintetis Hasil Penggerebekan di Batujajar
-
Nasib Apes Casriah Warga Sukabumi: Utangi Teman Miliaran Rupiah, Jaminan Sertifikat Malah Disita BNN
-
DPRD Jabar Dorong Satgas Terpadu Karhutla, Respons Daerah Diminta Tak Menunggu Api Membesar