SuaraJabar.id - Perairan di selatan Kabupaten Cianjur dilanda gelombang tinggi sejak beberapa hari terakhir. Akibatnya, dua bangunan warung di pinggir Pantai Apra, Kecamatan Sindangbarang, rusak berat dihantam gelombang tinggi.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengimbau nelayan tidak melaut karena gelombang mencapai 7 meter lebih sejak beberapa hari terakhir, sehingga mengancam keselamatan nelayan dan pemilik warung pinggir pantai.
"Ketinggian gelombang mencapai 7 meter, sehingga dapat mengancam keselamatan nelayan serta pemilik warung pinggir pantai. Hari ini, dua warung pinggir pantai rusak berat dihantam gelombang," katanya, Senin (2/8/2021).
Gelombang tinggi yang menghantam hingga ke daratan, mengakibatkan abrasi sepanjang 500 meter dengan kedalaman 5 meter, sehingga mengancam puluhan warung yang berdiri di pinggir pantai selatan tepatnya di Pantai Apra.
Tidak hanya warung pinggir pantai, gelombang tinggi juga mengancam pemukiman warga yang hanya berjarak 12 meter dari titik abrasi, dimana terdapat 40 rumah dengan jumlah jiwa sebanyak 150 orang.
"Kami sudah menyiagakan petugas BPBD dan relawan setiap malam, untuk memantau dan segera mengevakuasi warga jika gelombang kembali tinggi, serta abrasi terus meluas," katanya.
Sementara pemilik warung Imas (36) mengatakan, gelombang tinggi disertai abrasi yang menyebabkan warungnya rusak, merupakan yang terparah sejak lima tahun terakhir, meski setiap tahun gelombang tinggi kerap terjadi.
"Biasanya hanya sampai di bibir pantai, namun tahun ini, gelombang menghempas hingga ke daratan, merusak rumah dan mengancam perkampungan warga karena abrasi yang meluas. Untuk antisipasi semua warga diimbau waspada," katanya. [Antara]
Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir, Jalur Puncak Cianjur Mulai Ramai Dilalui Kendaraan
Berita Terkait
-
Waspada! BMKG Umumkan 23 Wilayah Terdampak Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter
-
Dua Kabupaten Tetapkan Status Darurat Asap, 1.038 Titik Panas Terdeteksi di Kalbar
-
Di Bawah Ancaman Tsunami, Mengapa Warga Talaud Justru Tetap Tenang?
-
5 Misteri Terbesar Gunung Padang yang Siap Dibongkar Tim Arkeolog Nasional
-
Sumbangan Wajib Jutaan Rupiah di Madrasah Aliyah? Dedi Mulyadi Semprot Praktik Janggal MAN 1 Cianjur
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau