SuaraJabar.id - Menteri BUMN Erick Thohir didesak untuk mencopot salah satu Komisaris Pupuk Iskandar Muda. Pasalnya, orang tersebut merupakan mantan narapidana korupsi proyek pembangunan PLTU di tarahan Lampung.
Desakan untuk mencopot eks koruptor dari petinggi BUMN itu dilontarkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Mereka mendesak Erick Thohir untuk mencopot Emir Moeis dari jabatan Komisaris Pupuk Iskandar Muda.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, dirinya kecewa mantan napi korupsi bisa menjabat posisi strategis di BUMN.
"Saya minta kepada menteri BUMN untuk mengganti yang bersangkutan dan minta dicarikan orang yang bersih dari perkara-perkara korupsi masa lalu," ucap Boyamin dikonfirmasi, Jumat (6\8\2021).
Baca Juga: Dinar Candy Berbikini Tolak PPKM Diancam 10 Tahun Bui Dibandingkan dengan Hukuman Koruptor
Boyamin menilai masih banyak orang baik dan bersih yang memiliki integritas untuk dipercaya dalam mengisi jabatan di Kementerian BUMN.
"Meskipun orangnya bisa jadi sudah bertaubat, orangnya sekarang bisa menjadi orang baik, tapi tetap orang menengok latar belakangnya. Nanti harapan BUMN akan bersih dari korupsi akan susah ketika Komisarisnya adalah orang mantan napi korupsi," imbuhnya.
Informasi ini dibenarkan dengan adanya nama dan foto Emir Moeis yang terpampang di laman resmi Pupuk Iskandar Muda, pim.co.id.
Dari informasi tersebut menjelaskan, Emir Moeis resmi menjabat sebagai komisaris perusahaan sejak 18 Februari 2021 lalu.
Untuk jabatan komisaris utama dan independen Pupuk Iskandar Muda masing-masing dijabat oleh Bambang Rantam Sariwanto dan Marzuki Daud.
Baca Juga: Kacau! Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Ini Keistimewaan Yang Diterimanya
Emir Moeis sendiri merupakan mantan Bendahara Umum PDI Perjuangan. Ia juga sempat menjabat anggota DPR RI selama tiga periode.
Moeis dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan.
Emir Moeis terbukti korupsi dengan menerima suap US$423 ribu dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) supaya konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) memenangkan proyek pembangunan 6 bagian Pembangkit Listrik Tenaga Uap 1.000 megawatt di Tarahan.
Vonis terhadap Emir saat itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yakni empat tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut Emir dengan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Erick Thohir Pamer Kesuksesan Timnas Indonesia U-17 Satu-satunya Wakil ASEAN di 8 Besar Piala Asia
-
Lawan Afghanistan Dilarang Santai, Timnas Indonesia U-17 Tetap Tampil Habis-habisan
-
Presiden Prabowo Tolak Ada Hukuman Mati, Menteri Hukum: Belum Kita Bicarakan
-
PTPN I Perkuat Peran Strategis dalam Ekosistem BUMN
-
Timnas Indonesia 'Terbang' ke Piala Dunia U-17, Peran Liga Jadi Sorotan
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
-
Harga Emas Terbang Tinggi Hingga Pecah Rekor, Jadi Rp1.889.000
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
Terkini
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Bawa Parfum Produksi Sidoarjo Go Global: Korea, Amerika, dan Nigeria
-
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
-
Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tuai Kritik, Dedi Mulyadi Sentil Soal Etika Pejabat!