SuaraJabar.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diberlakukan dengan cara dicicil atau bertahap. Evaluasi dilakukan setelah satu minggu, kemudian diumumkan diperpanjang atau tidak.
Salah seorang warga bernama Achmad (24) mengaku, kebijakan tersebut malah membuat bingung masyarakat, terutama menyulitkan masyarakat menengah ke bawah.
"Pemerintah hanya menerapkan perpanjangan PPKM, akan tetapi minim antisipasi dan solusi dari PPKM itu sendiri. Tidak ada solusi di samping adanya perpanjangan PPKM," katanya, melansir dari ayobandung.com, Sabtu (7/8/2021).
"Di satu sisi ekonomi mereka harus jalan, di sisi lain mereka juga harus mampu mentaati aturan pemerintah untuk menekan angka Covid-19," tambahnya.
Dirinya juga menyinggung soal pembagian bantuan sosial atau bansos kepada masyarakat yang terdampak. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih tidak meratanya penerima bansos ini.
"Di ruang lingkup saya, masih ada saja yang seharusnya dapat, jadi harus diawasi lebih ketat," jelasnya.
Hal senada dikatakan Ratna (25), warga Bandung Timur. Ia mengaku, adanya perpanjangan PPKM dengan cara dicicil hanya membuat ketidakjelasan di mata masyarakat. Baginya, perpanjangan ini membingungkan masyarakat karena entah akan berbuat apa.
"Kebijakan ini (PPKM) kurang tegas, labil. Kalau mau PPKM Level 4 satu bulan, ya sudah satu bulan. Sehingga masyarakat (setidaknya) ada antisipasi, dan pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan masyarakat untuk mengantisipasi kondisi PPKM ini," jelasnya.
Hal berbeda dikatakan Shintia (25). Menurutnya, perpanjangan PPKM Level ini dibuat karena semata-mata Pemerintah melihat kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di wilayah yang masih berstatus Level 4.
Baca Juga: Kejaksaan RI Dianggap Lemah Terkait Kasus Pinangki, DPR Pertanyakan Profesionalisme
"Jadi di-update terus seminggu, seminggu," tukasnya.
Berita Terkait
-
Gerak Cepat Respon Beras Bantuan PPKM, Menko PMK Sidak Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang
-
Dear Warga Jakarta Pusat, Dilarang Gelar Lomba 17-an, Masih PPKM
-
Pro Pemerintah, Dinar Candy Tegaskan Pakai Bikini Bukan Buat Protes PPKM
-
Sertifikat Vaksin COVID-19 Tak Jadi Syarat Ambil Bansos PPKM di Jakarta
-
Waduh, Menteri Sri Mulyani Pastikan PPKM Bisa Gerus Penerimaan Pajak
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Farhan Tegaskan Penghuni Kos Bandung Tak Boleh Tertutup: Bukan KTP Sini Pun Wajib Terdata RW
-
Tertibkan 63 Bangunan Liar di Dipatiukur, Walikota Bandung: Sesuai Perda, Tak Ada Ganti Rugi
-
Buntut Kasus Penganiayaan di Bandung, Dedi Mulyadi: Seluruh Kontrakan Wajib Terdaftar Online
-
Bukan Hanya Disiksa, Korban YTR Diduga Dipaksa Bertato 'Yuvita Love Taufik' dan Wajah Pelaku
-
Penganiaya Wanita di Bandung Diciduk Polisi, Kapolda Jabar: Pelaku Negatif Narkoba