SuaraJabar.id - Rakyat Papua diminta untuk tidak merayakan HUT RI ke-76 yang jatuh pada Selasa (17/8/2021). Hal ini disampaikan oleh Ketua United Liberation Movement for West Papua atau ULMWP, Benny Wenda.
Benny Wenda mengatakan, seruan untuk tidak ikut merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia bagi orang Papua ini berlaku bagi semua orang Papua, baik di tanah nenek moyang, Indonesia, dan negara-negara lain.
"Saya menyerukan kepada semua rakyat saya di Papua Barat, di pengasingan, di kamp pengungsi, di mana pun anda berada, jangan merayakan hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus," ujar Benny Wenda yang mendeklarasikan sebagai Presiden Sementara Papua Barat itu disadur dari Asia Pacific Report, Selasa (17/8/2021).
Benny yang mendapat suaka politik di Oxford, Inggris ini menyebut, 17 Agustus tidak patut dirayakan karena bukan hari kemerdekaan rakyat Papua.
"Ini bukan hari kemerdekaan kita. Hari kemerdekaan kita adalah 1 Desember 1961, sebuah kemerdekaan dan kedaulatan direnggut dari kita oleh militer Indonesia," ujarnya.
"Kami memiliki konstitusi sendiri, pemerintahan sementara sendiri, presiden sementara kami sendiri," sambungnya.
Ia juga mengklaim banyak tentara yang mencoba memaksa orang Papua Barat untuk mengibarkan bendera Indonesia.
"Kami tidak ingin merayakan bendera Anda di Papua Barat," ujarnya.
"Atas nama bendera Indonesia, banyak orang saya yang terbunuh. Indonesia harus menghormati hak kami. Anda tidak bisa memaksa orang-orang saya untuk mengibarkan bendera Anda," lanjutnya.
Baca Juga: HUT RI ke-76, Pemain Persib Erwin Ramdani Ajak Masyarakat untuk Peduli Terhadap Sesama
Benny Wenda mengatakan, warga Papua Barat tidak boleh merayakan HUT RI dan justru harus mengadakan doa dan bekabung.
"Karena krisis covid ini, kita harus tinggal di rumah. Jika Anda dapat mengadakan doa di desa, lakukanlah, tetapi ingat bahwa covid-19 adalah pembunuh. Kita harus aman," jelasnya.
Benny Wenda juga meminta pemerintah Indonesia untuk meluruskan sejarah dengan membebaskan semua tahanan politik Papua.
"Bebaskan Juru Bicara KNPB Victor Yeimo juru bicara KNPB dan anggota pemerintahan sementara ULMWP Frans Wasini."
"Kondisi mereka mengkhawatirkan, karena perlakuan mereka yang tidak adil. Mereka berisiko mati di penjara jika tidak ada yang dilakukan," jelasnya.
Untuk diketahui, Benny Wenda pernah dipenjara pada 2002 di Jayapura karena aktivitas politiknya. Dia disidang pada September 2002 dan akhirnya tetap dipenjara.
Berita Terkait
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
Daftar Nama Sekolah Penerima Dana Program Sekolah Gratis dari Pemprov Papua Tengah
-
Tanah Tabu: Suara Perlawanan Perempuan dari Jantung Papua
-
Sinopsis Teman Tegar Maira: Whisper from Papua, Film yang Sarat Makna
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Kisah Inspiratif Mitra SEG: Dari Pendampingan Menuju Kemandirian Ekonomi dan Sosial
-
AyoBandung Dorong UMKM Kuasai AI Lewat Workshop Konten Digital
-
Sentil Budaya Pencitraan, Bupati Rudy Susmanto: Menanam Pohon Itu di Tanah, Bukan di Baliho
-
Investasi SDM Jepang di Bogor, Brexa Targetkan Kirim 4.000 Tenaga Kerja Profesional Tahun Ini