SuaraJabar.id - Warga kini bisa kembali berkunjung ke mall dan pusat perbelanjaan, makan di restoran serta menikmati secangkir kopi dan nongkrong di kafe yang ada di Kabupaten Bogor.
Hal ini dimungkinkan setelah Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor memberikan pelonggaran di sejumlah sektor perekonomian yang sebelumnya sempat dilarang pada masa pemberlakuan PPKM.
Meski begitu, Bupati Bogor Ade yasin mengatakan ada ketentuan yang harus diikuti oleh pengunjung serta pengelola mall, kafe dan restoran.
"Alhamdulillah pada perpanjangan PPKM Level 4 per 17 Agustus 2021 hingga 23 Agustus 2021, ada beberapa kelonggaran yang diberikan kepada kami. Jadi sektor-sektor yang sebelumnya dilarang saat ini sudah diperbolehkan kembali beroperasi. Tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Ade Yasin, Rabu (18/8/2021).
Baca Juga: Hore! Mall di Bogor Boleh Beroperasi Kembali
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%. Boleh beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat," tambahnya.
Kendati demikian, para pengunjung mall diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi. Pihak menejemen juga diharuskan melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Meski pemerintah sudah memperkenankan pusat perbelanjaan beroprasi, namun bagi anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan mengunjungi pusat perbelanjaan.
"Tapi tetap, masyarakat yang usianya di bawah 12 tahun tidak boleh masuk pusat perbelanjaan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan juga belum bisa beroperasi dulu," tutupnya.
Berikut sejumlah ketentuan bagi pusat perbelanjaan di masa PPKM Level 4 di Kabupaten Bogor. Sesuai dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021.
Baca Juga: Kisah Selebgram Stasya Bwarlele Buka Usaha Kuliner di Tengah Pandemi
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan;
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
- Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit;
- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;
- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Syarat makan di restoran dan kafe di Kabupaten Bogor
Berita Terkait
-
TWELVE Chinese Dining Hadirkan Cita Rasa Comfort Food Tiongkok Klasik yang Menghangatkan
-
Akhir Perjalanan Sang Visioner: Murdaya Poo, Pendiri PIM Meninggal Dunia
-
Daya Beli Anjlok, Hotel dan Restoran Terpaksa Pangkas Biaya Operasional, Ini Kata PHRI
-
Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
-
Restoran Cepat Saji di AS Banyak Alami Kerugian, Imbas Dukung Israel?
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
Terkini
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
-
Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional