SuaraJabar.id - Aksi saling dorong antara polisi dan anggota organisasi masyarakat atau ormas terjadi saat petugas melakukan eksekusi pengosongan lahan di Jalan BKR, Kota Banjar, Jumat (20/8/2021).
Petugas melakukan eksekusi berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Objek eksekusi pengosongan lahan sendiri adalah lahan seluas 500 meter persegi yang di atasnya berdiri dua bangunan berupa toko dan bengkel. Lokasi tepat lahan tersebut berada di ahan yang berada di Jalan BKR, Lingkungan Cimenyan, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar.
Berdasarkan informasi, lahan itu milik Mulyadi dan istrinya yang bernama Elin, selaku termohon. Kemudian, eksekusi pengosongan lahan tersebut berdasarkan hasil lelang dimenangkan oleh Lukman Bahtiar yang merupakan pemohon eksekusi.
Baca Juga: Logo FPI Baru Resmi Diperkenalkan, Kuasa Hukum: Pendaftaran Bukan Kewajiban
Menurut kuasa hukum termohon, Haristanto, SH., bahwa ia diminta untuk menahan proses eksekusi pengosongan lahan tersebut. Karena putusan yang telah dikeluarkan tidak diterima.
“Ini belum ada putusan. Prosesnya masih berjalan di Pengadilan Negeri dan PTUN. Tapi kenapa ini ada usaha untuk pengosongan lahan,” kata Haristanto, saat menghadang petugas kepolisian dikutip dari HR Online-jejaring Suara.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, pada tahun 2009, kliennya tersebut meminjam uang ke bank BRI sebesar Rp 1,9 miliar. Jaminannya berupa 2 sertifikat lahan yang luasnya mencapai 500 meter persegi itu.
Kemudian, dengan berbagai pertimbangan dilakukan proses lelang lahan tersebut oleh pihak bank. Namun, Haristanto menganggap proses lelang tersebut tidak benar, karena taksirannya tidak sesuai.
“Kita tidak dikasih tahu hasil lelangnya tiba-tiba ada eksekusi. Proses lelang juga kami tidak tahu. Yang jelas ini cacat hukum. Selanjutnya kita akan menempuh proses hukum,” tandas Haristanto.
Baca Juga: Viral Kerumunan Ormas di PIK, Walkot Jakut: Isunya Belok jadi Pelarangan Pasang Bendera
PN Kota Banjar Dua Kali Upaya Pengosongan Lahan
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Kota Banjar, Sekhroni, SH., S.Ag., MH., mengatakan, upaya pengosongan lahan tersebut merupakan yang kedua kalinya.
Berita Terkait
-
Benarkah Muhammadiyah Pelopor Modernisasi Halal Bihalal di Indonesia? Ini Faktanya
-
Viral Banyak Kasus Ormas Minta THR, Apa Fungsi Ormas yang Sebenarnya?
-
Ormas FBR Vs BANTARA Tawuran saat Bulan Puasa, Begini Kronologi dan Pemicu Bentrokan!
-
Bentrok Ormas FBR Vs BANTARA Pecah di Jakut, Belasan Orang Ditangkap Polisi
-
Ormas Minta THR: Hak atau Pungli? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Keberlanjutan Kinerja Jangka Panjang, BRI Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
Berkat BRI, Pengusaha Kue Tien Cakes and Cookies Capai Omzet Puluhan Juta
-
Berdaya Saing Global, UMKM Songket Binaan BRI Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Laris Berkat BRI
-
Transformasi Digital: KB Bank Segera Beralih ke Sistem NGBS