Scroll untuk membaca artikel
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 23 Agustus 2021 | 10:23 WIB
Petugas Polres Indramayu menunjukkan pemuda yang ditangkap akibat komentar bernada sinis di media sosial terkait dengan vaksinasi. [ANTARA/HO-Satreskrim Polres Indramayu]

"Akibat perbuatannya pelaku ini dikenakan Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.

Load More