SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan memperpanjang PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) petang.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pandemi Covid-19 belum selesai. Menurutnya, beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
"Oleh sebab itu kita harus tetap waspada. Dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Link Live Streaming Pengumuman Apakah PPKM Diperpanjang
Meski begitu, Presiden Jokowi mengatakan kasus kasus konfirmasi positif terus menurun. Menurutnya kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah menurun sebesar 78 persen dibandingkan 15 Juli 2021.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
Hal ini lanjut Jokowi, berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional kata dia, saat ini berada pada angka 33 persen atau jauh di bawah stadar yang ditetapkan WHO.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Jokowi.
Ia memaparkan, untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Prabowo Disarankan Jadi Sosok Ini Daripada Nyapres dan Kalah Lagi
"Untuk Pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3, dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota. Dan level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota," jelas Jokowi.
Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah kata Jokowi akan mempertimbangkan untuk penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.
"Antara lain, tempat ibadah dibolehkan menggelar ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," kata Jokowi.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Sebut Jokowi Tekor Miliaran Rupiah Usai RK-Suswono Tumbang: Jakarta Tak Mempan dengan Uang
-
Quick Count Indikator: Bobby Nasution-Surya Unggul di Pilkada Sumut, Edy-Hasan Tertinggal Jauh
-
Jokowi Telepon Khofifah Ucapkan Selamat Unggul Versi Quick Count: Saya Rasa Itu Sudah Fix
-
Quick Count Sementara Pilkada Jakarta: RK-Suswono Tertinggal dari Pram-Rano, Apa Kabar Endorse Jokowi?
-
Video Lawas Jokowi Girang Kenalkan Gibran Viral Lagi, Publik Soroti Sikap Tengilnya: Saat Masih Aktif di Kaskus
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
-
Uji Tabrak Gagal Raih Bintang, Standar Keamanan Citroen C3 Aircross Mengkhawatirkan
-
Erick Thohir Sebut Aturan Kredit Pembiayaan Rumah Ribet, Target Prabowo Dibawa-bawa
Terkini
-
Dedi-Erwan Unggul Quick Count, Anak Bos Persib: Insya Allah Hasil Resmi Tak Beda Jauh dengan Hitung Cepat
-
Ada Potensi Pemungutan Suara Ulang di Karawang dan Sukabumi, Pj Gubernur Jabar: Tunggu Bawaslu
-
Petugas TPS Meninggal Saat Bertugas, Begini Pesan PJ Gubernur Jabar
-
Sabet 73,5 Persen Suara, Rudy-Ade Deklarasikan Kemenangan di Pilkada Kabupaten Bogor
-
Unggul Versi Hitung Cepat, Aep: Ini Kemenangan Masyarakat Karawang