SuaraJabar.id - Presiden Joko Widodo mengumumkan memperpanjang PPKM mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
Hal tersebut diumumkan Presiden Jokowi dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021) petang.
Presiden Joko Widodo mengatakan, pandemi Covid-19 belum selesai. Menurutnya, beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.
"Oleh sebab itu kita harus tetap waspada. Dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," kata Presiden Jokowi.
Baca Juga: Link Live Streaming Pengumuman Apakah PPKM Diperpanjang
Meski begitu, Presiden Jokowi mengatakan kasus kasus konfirmasi positif terus menurun. Menurutnya kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah menurun sebesar 78 persen dibandingkan 15 Juli 2021.
"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.
Hal ini lanjut Jokowi, berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional kata dia, saat ini berada pada angka 33 persen atau jauh di bawah stadar yang ditetapkan WHO.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," ungkap Jokowi.
Ia memaparkan, untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa kota kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Baca Juga: Prabowo Disarankan Jadi Sosok Ini Daripada Nyapres dan Kalah Lagi
"Untuk Pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3, dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota. Dan level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota," jelas Jokowi.
Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah kata Jokowi akan mempertimbangkan untuk penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.
"Antara lain, tempat ibadah dibolehkan menggelar ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," kata Jokowi.
Berita Terkait
-
Pernah Diadukan ke Jokowi, Pramono Ungkap Penyebab Planetarium Tak Kunjung Beroperasi Sejak 2021
-
Jokowi Diduga DO dari UGM? Profesor Ini Mengaku Siap Minta Maaf Jika Salah
-
1 Jam Jokowi di Bareskrim: Klarifikasi Ijazah Palsu Akhirnya Terungkap?
-
Potret Jokowi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Dedi Mulyadi Disebut Jokowi Jilid 2, Beri Pesan Menohok ke Buzzer
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
Terkini
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja
-
Dua Sungai Meluap, Karawang Diterjang Banjir Parah, Ratusan Warga Terdampak
-
Yuk! Bayar Cicilan Dengan Klaim Link Saldo DANA di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei
-
Motif Sakit Hati dan Utang, Ayah dan Anak di Cianjur Tega Mutilasi Ibu dan Balita
-
BRI Dorong Ekonomi: 7 Kiprah Nyata di Momentum Hari Kebangkitan Nasional