SuaraJabar.id - Masyarakat diminta tak euforia menanggapi penurunan status level PPKM seperti di Jabodetabek dan Bandung Raya.
Pasalnya, penurunan level PPKM seperti di wilayah aglomerasi Jabodetabek dan Bandung Raya bukan berarti protokol kesehatan atau prokes dilonggarkan.
"Kita tidak bisa mencapai herd immunity dengan COVID-19 yang selalu bermutasi, dan efektifitas vaksin yang kita miliki sekarang. Jadi meskipun kasus sudah turun, harus sangat berhati-hati," kata Epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan, Selasa (24/8/2021), dikutip dari Antara.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Status PPKM di beberapa daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
Baca Juga: PPKM Di Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 6 September, Catat Indikator Penyesuaiannya!
Penurunan status menjadi level 3 untuk daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten/kota lainnya. Pertimbangannya, tren kasus COVID-19 di daerah itu terus menurun dan kesembuhan pasien meningkat.
Iwan mengatakan masyarakat harus selalu menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kata dia, 3T atau testing, tracing dan treatment serta vaksinasi cakupan tinggi tetap harus dipertahankan.
"Pelonggaran ini harus disertai ketaatan terhadap prosedur yang sudah dibuat, seperti penggunaan aplikasi Peduli Lindungi untuk mencegah orang yang terinfeksi COVID-19 atau kontak erat masuk ke tempat umum dan menjadi sumber penularan," tuturnya.
Iwan sepakat dengan keputusan pemerintah yang menurunkan status PPKM di beberapa daerah itu dari level 4 menjadi level 3.
"Saya setuju penurunan level tersebut karena sudah sesuai dengan indikator PPKM. Hanya pelonggaran kegiatan harus dilakukan secara hati-hati supaya kasus tidak naik kembali," ucap dia.
Baca Juga: Baru Diresmikan, Tol Kelapa Gading-Pulo Gebang Lengkapi Enam Ruas Dalam Kota Jakarta
Menurut dia, dunia usaha mestinya sudah diajak rapat membahas pelonggaran PPKM dan syarat-syaratnya. Jadi mereka, lanjut Iwan sudah mengerti dan bersedia menjalankan prosedur-prosedur tersebut, supaya masyarakat aman dan ekonomi juga bisa berjalan.
Berita Terkait
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
Fantastis! Total Kerugian Akibat Banjir Jabodetabek Ternyata Tembus Rp1,7 Triliun
-
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
-
Coaching & Ramadhan Charity: Acara Hastana Indonesia untuk Pelaku Industri Pernikahan Jabodetabek
-
Kasus Disertasi Bahlil Bikin Miris, DGB UGM Sebut Universitas di Indonesia Wajib Jaga Integritas
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
Berdayakan UMKM Go Global, BRI Hadirkan Binaannya di FHA-Food & Beverage 2025 Singapura
-
Bersinergi dengan BPKH dan Kemenag, BRI Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
-
Direktur Utama BRI Hery Gunardi Jadi Ketum PERBANAS 20242028, Punya Berbagai Karir Cemerlang